, Serang - Kepala Desa (Kades) Carita berinisial US (65) bekerja sama dengan SHJ (63) menjual tanah milik Ari Indyastuti, yang merupakan kakak ipar dari pelaku SHJ. Uang hasil penjualan pun dibagi-bagi, oleh US uang tersebut ada yang digunakan untuk modal maju dalam kontestasi Pilkades Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tanah milik Ari Indyastuti seluas 1,2 hektare dijual secara bertahap oleh keduanya sejak tahun 2012 hingga 2021 dengan nilai dan luasan yang berbeda-beda.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini masih menjabat Kades Carita. Uang yang diperoleh untuk kepentingan pribadi, mungkin juga untuk modal mencalonkan kades," kata AKBP Nuril Huda, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten, di Mapolda Banten, Kamis (16/06/2022).
AKBP Nuril Huda menerangkan awalnya Ari Indyastuti memberikan surat kuasa kepada adik iparnya, SHJ untuk mengelola dan merawat tanah tersebut. Kemudian dibujuk rayu oleh US agar mau menjual tanah kakak iparnya secara diam-diam, dengan cara memalsukan surat kuasa pengelolaan tanah menjadi surat kuasa penjualan tanah.
"Sampai saat ini pemalsuan tanda tangan dokumen untuk menjual tanah tersebut, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya untuk merawat kebun, dirubah untuk menjual tanah milik," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Adik Ipar Dapat Rp 200 Juta
Tanah seluas 1,2 hektare milik Ari Indyastuti dijual menjadi 44 Akta Jual Beli (AJB) selama 9 tahun, dengan luas dan nilai yang berbeda-beda, totalnya mencapai Rp 1,1 miliar. Kini di atas tanah itu telah berdiri berbagai macam bangunan, seperti rumah warga.
Dari proses penjualan tanah tersebut, adik ipar korban yang ikut serta menjual mendapatkan upah sebesar Rp200 juta.
"US (65) memiliki niat jahat atau mensrea awal untuk mentransaksikan tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban, ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tanda tangan korban telah dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, ditempat yang sama, Kamis (16/06/2022).
Untuk US dan SHJ, satgas anti mafia tanah Polda Banten mengenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Nirina Zubir akhirnya bertemu dengan tiga tersangka sindikat mafia tanah yang melibatkan asisten rumah tangga, Riri Khasmita. Nirina pun mencurahkan semua isi perasaannya
Terkini Lainnya
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah Girik
Kolaborasi Antar-Pemangku Kepentingan, Kunci Berantas Mafia Tanah
2 Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Suap Penerbitan SHM Tanah
Adik Ipar Dapat Rp 200 Juta
kades
Pilkades
Mafia Tanah
Polda Banten
Carita
Banten
Kabupaten Pandeglang
Akta Jual Beli
ajb
Rekomendasi
Bawaslu Temukan Kades Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024
414 Kepala Desa di Garut Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Bagaimana Kinerjanya?
Semringah, 187 Kades di Banyuwangi Kantongi SK Perpanjangan Masa Jabatan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor