uefau17.com

414 Kepala Desa di Garut Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Bagaimana Kinerjanya? - Regional

, Garut - Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun ke depan, terhitung sejak dikukuhkan. Hanya seorang kades yang enggan mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Kebijakan itu sebagai jawaban dari penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024, mengenai perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan,” ujar Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin selepas pengukuhan.

Menurutnya, hadirnya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun memberikan ruang bagi mereka, untuk merealisasikan program kerja dari rencana yang telah dibuat sesuai dengan janji politiknya.

“Saya rasa ini kebijakan yang bagus, dengan lebih lamanya menjabat, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik,” kata dia.

Dengan masa jabatan selama 8 tahun, Barnas menilai para kades di Garut memiliki ruang yang luas untuk melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan desa.

“Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat,” papar dia.

Meskipun demikian, Barnas mengingatkan para Kades memacu diri agar mampu menjalankan amanat masyarakat dengan pembangunan desa yang baik, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Optimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat,” ujar dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 6 Kepala Desa ikut serta dalam pelantikan untuk menjalankan tugas dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat