, Serang - Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap empat pelaku pembuatan dokumen palsu tanah girik. Tersangka berinisial MRH (55) warga Kota Baru, Kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung, Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Kami menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kombes Pol Martri Sonny, di Mapolda Banten, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Martri, pada Februari 2021, korban IW bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, Banten, hanya ada SPPT tahun 1992, tetapi tidak ada surat dokumen tanah girik.
Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, yang akhirnya dipertemukan dengan korban dan mengaku bisa membantu mengurusnya.
"Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta rupiah," terangnya.
![Pemalsu Girik Di Tangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. (Kamis, 25/03/2021). (Dokumentasi Satgas Mafia Tanah Polda Banten).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gS6ku-3CSzE4UDh1SFUbam0G-uY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3411256/original/075374900_1616666509-IMG-20210325-WA0045.jpg)
Tersangka S selanjutnya menemui AH, CJ, dan MRH untuk membuat dokumen tanah girik dengan dasar SPPT tersebut. Dokumen girik asli palsu (aspal) ini kemudian diserahkan ke korban IW.
Guna memastikan keasliannya, IW menanyakan keabsahannya ke kantor desa Bojongpandan. Namun, dokumen girik itu tidak terdaftar.
"Korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar. Karena merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," jelasnya.
Setidaknya, ada 26 lembar blanko girik kosong, 109 lembar blangko C desa kosong, hingga 116 barang bukti lainnya yang menguatkan pemalsuan girik. Pelaku utama, MRH (55), disangkakan Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.
"Para tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 KUHP penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah.
Terkini Lainnya
Berantas Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Gandeng Polri dan Kejaksaan Agung
4 Langkah Tegas Aparat Kepolisian Berantas Mafia Tanah
27 Preman Disewa Pengacara untuk Kuasai Lahan Warga di Bungur Jakarta Pusat
Simak video pilihan berikut ini:
Satgas Mafia Tanah
Polda Banten
Kabupaten Serang
Rekomendasi
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Banten
Dalami Ilmu Kebatinan, Penyebab Ayah Bunuh Anak Kandung di Banten?
Polisi Tangkap Ayah yang Gorok Anak Balitanya hingga Tewas di Banten
Balita di Ciomas Serang Digorok Ayah Kandung Saat Sedang Tidur
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia