, Kupang - Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah.
Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai polisi.
Advertisement
Baca Juga
Polisi harus memberikan contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, Johanes Imanuel Nenosono. Ia menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak terima di-PTDH alias dipecat dari dinas Polri.
Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Maksud Hati Gugurkan Kandungan, Siswi SMK Jadi Korban Dukun Cabul
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hamili Wanita tapi Enggan Tanggung Jawab
Diketahui Johanes Imanuel Nenosono terbukti telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas.
Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.
Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, kepada , Kamis (25/11/2021) mengatakan, menjadi anggota Polri itu memang berat karena diikat oleh aturan yang juga sangat ketat yang tidak boleh dilanggar tentang kode etik, disiplin dan pidana.
"Kalau yang bersangkutan bukan anggota Polisi tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik itu etika, disiplin atau pidana", ungkapnya.
Advertisement
Polri Tak Akan Lindungi Polisi Bermasalah
Ia mengatakan anggota Polri bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggita Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya ngak usah jadi Polisi," jelas orang nomor satu di Polda NTT ini.
Dikatakannya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik,"sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," bebernya.
Masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik.
"Yang bermasalah kalau sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya harus dipecat," dia menegaskan.
Terkini Lainnya
KILAS NUSANTARA: Pelajar SMA di Bandung Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
Ketika Kutai Kartanegara Merevitalisasi Kebun Kopi Jadi Unggulan Lokal
Memandang Kembali Jagat Raya dari Tenggarong, Serius Benahi Planetarium
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hamili Wanita tapi Enggan Tanggung Jawab
Polri Tak Akan Lindungi Polisi Bermasalah
Kupang NTT
Pemecatan Polisi
Polisi Dipecat
Polisi Hamili Gadis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI dan Derma XP Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Berita Terkini
Pabrik Narkoba di Malang Impor Prekursor dari Tiongkok untuk Bahan Baku, Manipulasi Dokumen
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 4 Juli 2024
Viral Pria di Terminal Bantu Wisman Naik Bus, Bahasa Inggrisnya Logat Jawa tapi Banjir Pujian
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
Bocoran Spesifikasi Lengkap Galaxy Z Flip 6, RAM 12GB dan Kamera 50MP
Jadwal dan Link Siaran Langsung PLN Mobile Proliga 2024 Final Four di Vidio
Kisah Ibunda Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Mengandung di Usia 60 Tahun
Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Daerah Indonesia
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
6 Alasan Kenapa Melajang Lebih Baik Bagi Kesehatan Mental
Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Surat Berharga Negara Adalah, Kenali Ragam SBN untuk Investasi
6 Tulisan Peringatan Tidak Selesai Ini Bikin Penasaran, Jadi Menebak Sendiri