, Pekanbaru - HN menundukkan kepala begitu tahu sorot kamera mengarah ke wajahnya. Perempuan 29 tahun ini menempelkan jemari ke matanya sebagai isyarat tak mau diabadikan lensa ketika berada di ruang pemeriksaan Polda Riau.
Mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Dumai ini bicara seperlunya saja. Apa yang ditanya, itulah kalimat yang meluncur dari bibirnya yang terbalut masker medis biru muda.
Advertisement
Baca Juga
Warga Kota Dumai ini tak menyangka kebebasannya terenggut untuk beberapa tahun ke depan. Apa yang ditanamnya sejak Januari hingga Maret 2021 dituainya pada 16 September lalu.
HN kini menjadi tersangka kejahatan perbankan. Tak kurang dari Rp1,2 miliar uang delapan nasabah bank BUMN itu masuk ke kantong pribadinya untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
"Saya menyesal," ucap HN menggambarkan perasaan yang tak ada gunanya lagi karena perbuatannya itu, Selasa siang, 21 September 2021.
Sebelum ditahan, HN diduga pernah diminta mengembalikan uang hasil kejahatan perbankan oleh manejemen BRI. Tapi apalah daya, uang sudah habis. Salah satunya membayar utang karena terlilit pinjaman online.
Dia pun dipecat lalu dilaporkan nasabah BRI di Kota Dumai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, HN dijemput dari kediamannya di Kota Dumai.
"Sudah tak ada lagi uangnya, dari Januari lalu saya tarik dari nasabah," ujar HN masih tertunduk.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Seorang pria bernama Aliando dibekuk polisi setelah menipu nasabah bank.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Palsukan Tanda Tangan
![Mantan teller BRI yang menjadi tersangka kejahatan perbankan saat diperiksa penyidik Polda Riau.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E2mxQ4TMsRNxP8Qu7ucVhLKiwM4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3579029/original/045564400_1632229062-IMG_20210921_185120.jpg)
Tuduhan kejahatan perbankan ini tak bisa dielak. Banyak barang bukti yang disita penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau, mulai dari slip penarikan, sejumlah rekening untuk menyimpan hasil kejahatan hingga kontrak kerja di BRI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan melalui Kepala Subdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian menjelaskan, ada delapan nasabah menjadi korban. Dilakukan sejak Januari hingga Maret 2021, tersangka bertransaksi belasan kali untuk delapan nasabah.
Nasabah tak pernah mengetahui aksi HN dalam beberapa bulan itu. Tahu-tahunya uang nasabah berkurang setelah mengecek saldo langsung ke bank.
"Untuk melancarkan aksinya tersangka memalsukan tanda tangan nasabah," kata Teddy.
Memalsukan tanda tangan nasabah begitu mudah bagi HN. Pasalnya, selama bekerja, tersangka akrab dengan tanda tangan nasabah apalagi memegang beberapa bukti transaksi.
Setelah transaksi ilegal itu, tersangka membuat catatan atau laporan palsu ke bank tempatnya bekerja. Jadi, seolah-olah ada transaksi oleh nasabah karena ada laporan tertulis.
"Terjadi pencatatan palsu pada dokumen atau transaksi bank," kata Teddy.
Setiap penarikan uang ditransfer tersangka ke rekening temannya. Hanya saja kartu ATM temannya tadi dipegang tersangka sehingga dia leluasa mengirimkan lagi ke rekening lain.
"Dikirim lagi ke beberapa bank atas nama tersangka," jelas Teddy.
Advertisement
Uang Habis
Sejauh mana keterlibatan teman tersangka ini, penyidik masih mendalami. Tujuannya untuk mengetahui apakah teman tersangka tahu sumber uang dari mana atau ikut menikmati.
"Saat ini baru satu tersangka, masih dikembangkan ke pihak lain," ujar Teddy.
Adapun uang Rp1,2 miliar lebih hasil kejahatan perbankan oleh tersangka ini, penyidik sudah menelusuri. Hasilnya tidak ada uang lagi karena tersangka terlilit utang dari pinjaman online.
"Ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadinya," tambah Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," tegas Teddy.
Terkini Lainnya
Kronologi Pendaki Remaja Asal Garut Hilang Misterius di Gunung Guntur
Kadinkes Meranti Misri Hastanto 'Main Gila', Alat Rapid Tes Gratis Dijual Ratusan Ribu
Tolong, 3 Anak di Siak Kehilangan Ibu dan Saudara karena Kebakaran
Simak video pilihan berikut ini:
Palsukan Tanda Tangan
Uang Habis
bank
Polda Riau
Reskrimsus Polda Riau
Kejahatan Perbankan
dumai
bank pelat merah
Rekomendasi
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah
Lawan Jambret, Perempuan Penjual Satai Tewas di Jalan
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Pencuri di Kota Dumai Gondol Komponen Kapal Hongkong Bernilai Ratusan Juta
Berjualan Sabu, Ibu di Rokan Hilir Harus Berpisah dengan Sang Buah Hati
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Sinopsis The Scorpion King, Kisah Aksi Petualangan Dwayne Johnson
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Raih Microsoft Partner of the Year 2024, Kreatif Jaga Komitmen Layanan Teknologi
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Blusukan ke Kampung Manggis, Bagikan Buku dan Susu Gratis
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Diduga Serangan Jantung, Pengunjung Pantai Karanggongso Trenggalek Meninggal Usai Main Banana Boat
10 Anime Seinen Terbaik Tahun 2020-an yang Wajib Ditonton
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Yasmine Ow Tak Menutut Nafkah Anak ke Aditya Zoni: Saya Mampu
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan