, Jambi - Visinema Pictures berhasil menyeret pelaku pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group ke pengadilan. Pelaku pembajakan yang merupakan warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah (AFP) itu, kini telah menjalani sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (4/2/2021), CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko, rela terbang ke Jambi untuk memberikan kesaksiannya. Sidang kasus pembajakan film ini, menurut dia, menjadi langkah awal dan gerakan bersama untuk melawan pembajakan karya film.
"Prosesnya (menyeret pelaku ke pengadilan) lumayan panjang, mudah-mudahan apa yang saya lakukan hari ini di Jambi menjadi langkah awal dan gerakan bersama melawan pembajakan film," kata Angga Dwimas Sasongko di Pengadilan Negeri Jambi.
Pembajakan film ini kata Dwimas Sasongko, yang juga produser sekaligus sutradara film, adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus dilawan. Lewat pembajakan itu, selain Visinema dirugikan secara materi dan non meteri, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak lisensi.
"Pajak yang harusnya saya bayarkan jadi hilang, untuk satu film Keluarga Cemara yang dibajak itu ditaksir kerugiannya antara 100-150 juta, bayangkan kalau ini sudah 1.000 film yang dibajak pelaku, jadi dikali saja berarti pajak yang hilang bisa sampai 100 miliar," kata dia.
"Negara dan filmmaker mengalami kerugian luar biasa," ujar Angga Dwimas Sasongko lagi.
Dalam kasus pembajakan film yang menjerat warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah memiliki platform atau website untuk mendistribusikan ribuan film secara ilegal. Menurut Dwimas Sasongko, butuh proses yang panjang untuk menyeret pelaku ke pengadilan.
Sidang kasus pembajakan film, kata Dwimas Sasongko, mewakili seluruh kreator dan filmmaker di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Visinema berkomitmen untuk terus untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi pada era digital ini.
"Kita semua (publik) perlu tahu, kasus pembajakan ini rumit secara hukum karena delik aduan. Jadi kita harus melaporkan, dan kebetulan yang kita laporkan pembajakan film Keluarga Cemara," ujar Dwimas.
Selain Angga Dwimas Sasongko selaku CEO dan Founder Visinema yang menjadi saksi, ada pula Head of Operation Visinema, Raga Atsmara yang turut memberikan kesaksiannya dalam sidang tersebut.
Simak Video Pilihan Berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diperlukan 'Political Will' dari Pemerintah
Pembajakan karya film di Indonesia, menurut dia, sudah amat parah. Apalagi saat ini orang lebih banyak menikmati film bajakan lewat situs ilegal.
Sehingga untuk memberantas pembajakan film di Indonesia menurutnya, perlu political will dari pemerintah. Apalagi saat ini modus operandi pelaku bukan sekadar membajak konten film, tetapi juga pelaku mendapatkan keuntungan dari iklan.
"Pemerintah harus punya political will untuk memberantas pembajakan, saat ini masih delik aduan, kalau misalnya ini jadi delik biasa, penegak hukum bisa langsung memburu, dan ini bisa cegah sejak awal," ujarnya.
Selain itu, saat ini, untuk menyeret pelaku pembajakan ke meja hijau diperlukan proses yang panjang. Tidak hanya satu film saja yang dibajak, tetapi pelaku juga membajak ribuan film dan didistribusikan lewat platform ilegal.
"Dengan kejahatan seperti ini negara kehilangan pendapatan, filmmaker rugi. Selama 15 tahun saya berkecimpung di film, dari pertama, saya sudah mengalami pembajakan," ujar Angga Dwimas Sasongko.
Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa. Yaitu dengan cara mengakses segala kekayaan intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan seperti musik, video, film dan lainnya.
Angga berharap persidangan pembajakan film yang digelar di Jambi ini prosesnya berjalan adil, sehingga dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini masih dipadang sebelah mata.
"Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri," ujar Angga Dwimas Sasongko.
Advertisement
Satu Pelaku Pembajakan Film Masih Buron
Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.
Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website DUNIAFILM21 adalah film Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Tak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Terdakwa juga disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, yakni Keluarga Cemara.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.
Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.
Terdakwa Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkini Lainnya
Begini Kesibukan Idham Aziz Setelah Pensiun dari Jabatan Kapolri
Kesaksian Istri Wakil DPRD Sulut James Arthur di Depan Badan Kehormatan
Tragedi Kematian Satu Keluarga Seniman di Rembang
Simak Video Pilihan Berikut:
Diperlukan 'Political Will' dari Pemerintah
Satu Pelaku Pembajakan Film Masih Buron
Jambi
Keluarga Cemara
Angga Dwimas Sasongko
pembajakan film
Rekomendasi
Bajak Konten Original ‘Cinta Pertama Ayah’ Yasmin Napper dan Al Ghazali, Admin Telegram Ditangkap
Film Dian Sastro di Vidio Dibajak di Telegram, Menkominfo Siap Tindak Tegas
Pembajakan Film Masih Marak, Begini Kata Lembaga Sensor Film
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Jelang Rilis, Lee Seung Hoon Bagikan Tracklist Album MY TYPE
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Disebut Unggul di Pilkada Jateng, Peluang Calon Lain Masih Ada
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Sinopsis Film Stuart Little: Petualangan Komedi Seekor Tikus Putih, Tayang di Vidio
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Sinopsis & Fakta Menarik Film The Snowman yang di Vidio, Ternyata Adaptasi Novel Terkenal
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir