, Aceh - Dewan Pers melayangkan surat kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat sebagai tanggapan atas dugaan pengancaman yang menimpa AF (23), wartawan sebuah tabloid mingguan cum daring terbitan lokal. Dengan ini, kasus yang melibatkan direktur utama perusahaan bongkar muat (PBM) di Aceh Barat itu menuju ke babak yang lebih serius.
Dalam surat bertanggal 16 Januari dengan nomor 39/DP-K/I/2020, disebutkan bahwa Dewan Pers telah menerima surat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Aceh, serta pimpinan redaksi media di mana AF bekerja pada 15 Januari. Isinya menjelaskan kronologi dugaan pengancaman yang dilakukan Ak (36) terhadap AF pada 5 Januari, buntut pemberitaan ditulis AF yang menyeret nama perusahaan Ak.
Dewan Pers mengeluarkan dua poin pernyataan. Pertama, soal hak pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kedua, menjelaskan bahwa pengancaman masuk dalam kategori "menghalang-halangi" yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Surat itu benar dari Dewan Pers setelah saya ke Jakarta bertemu Dewan Pers langsung untuk bedah kasus di sana," jelas Kepala Divisi Advokasi AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, dihubungi , Jumat siang (17/1/2020).
AJI Kota Banda Aceh ingin proyeksi kepolisian dalam kasus ini tidak mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum. Ini karena pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.
AF mendapat ancaman dalam kapasitasnya sebagai seorang jurnalis. Fakta ini dinilai patut jadi dasar bagi polisi untuk menyeret pelaku ke pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (pidum), atau menimpakan pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan pidana dalam UU Pers menyebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Sementara, pasal 335 KUHP yang kabarnya dipakai untuk menjerat terduga memiliki hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp4.500.
"Layak Polres Aceh Barat memasukkan UU Pers dalam hal ini pasal 18 ayat 1," sebut Juli.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Pengancaman
![Surat yang dilayangkan Dewan Pers kepada Polres Aceh Barat (Ist)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KkQ--w2KSiQaSC7Wm1tM4_u9-UI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3024991/original/034364200_1579251461-1579251100035.jpg)
Pengancaman tersebut berkenaan dengan pemberitaan yang belum lama ini ditulis oleh AF. Berita yang terbit secara daring isinya tentang aksi pengadangan truk pengangkut tiang pancang milik perusahaan rekanan proyek pembangunan PLTU Unit 3 dan 4 oleh warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Untuk setiap unit truk angkutan yang melewati permukiman awalnya dikenakan biaya kompensasi untuk desa sebesar Rp100 ribu, tetapi, hal tersebut kabarnya tidak lagi dilakukan selama rekanan berganti.
AF mengaku sempat dikirimi pesan oleh Ak yang isinya bernada kurang senang atas berita yang ditulisnya. Dia dituding berat sebelah dalam menulis berita.
Ia dijemput dua orang diduga suruhan Ak di sebuah warung kopi setelah terjadi interaksi yang alot antara dirinya dengan Ak. Salah seorang penjemput, yang belum diverifikasi, disebut-sebut adalah tentara.
Tindakan dugaan pengancaman baru dialami AF di kantor Forum Tiga Wilayah (ForTiL), yang terletak di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan pada dini hari, yang berlangsung di depan beberapa awak media.
Kata AF, Ak sempat memperlihatkan senjata api dari dalam laci meja lalu menyerahkan senjata tersebut kepada anak buahnya. Sempat pula ada yang memegangi leher AF hingga mengeluarkan kata-kata yang menurutnya tendensius.
"Kaleuh ka kalon ata loen koen? Ngen nyan kupeuhabeh kah, kalau deuh kah di Meulaboh dipat mantong. Kumamoh kah, ku peuhabeh kah, lon kedro yang peuhabeh kah. Jino leubeh get kah gadoh dari Meulaboh selama sibuleuen, han habeh kah kupeuget."
"Sudah kamu lihat punya aku, kan? Dengan ini aku habisi kamu jika kamu terlihat di Meulaboh di mana saja. Kumakan kamu, kuhabisi kamu dan aku sendiri yang akan melakukannya. Sekarang, lebih baik kamu menghilang dari Meulaboh selama satu bulan, kalau tidak aku habisi kamu," ancam Ak, diulang AF, seperti pengakuannya di media.
AF dipaksa menandatangani surat yang ditulis tangan di atas meterai. Isinya pernyataan klarifikasi di tiga media serta pengakuan bahwa yang ditulis terkait perusahaan Ak salah dan fitnah.
Paling bawah pada surat terdapat catatan kecil berupa pernyataan bahwa AF siap menerima balasan dan hukuman 'apa saja' dari Ak. Ini berlaku apabila dirinya tidak melakukan apa yang telah tertulis di dalam surat pernyataan tersebut.
AF pun harus menerima konsekuensi jika proyek liyan yang sedang menanti perusahaan itu kelak gagal didapat karena berita yang telah ditulisnya. Menurut pengakuan AF, Ak sempat membawa-bawa nama Din Minimi, eks kombatan, saat mengancamnya.
"Bahkan, bukan hanya dengan dia, menurut Ak, Din Minimi juga akan mencari saya apabila proyek itu gagal didapatkan mereka," akuan AF
Din Minimi atau Abu Minimi pernah jadi sorotan akhir 2014 lalu. Pria bernama panjang Nurdin Ismail sempat diburu karena beberapa kasus kriminal yang dialamatkan kepadanya.
Ia dan gerombolannya 'turun gunung' difasilitasi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso. Din Minimi meletakkan senjata pada Desember 2015.
Advertisement
Klarifikasi Din Minimi
telah memverifikasi persoalan pencatutan nama ini kepada Din Minimi dengan cara menghubunginya via telepon. Ia mengaku tidak mengenal Ak sama sekali.
"Mana ada, kita saja tidak tahu menahu. Kita di Aceh Timur sini," tepis Din Mini, Senin pagi (6/1/2020).
Malam itu, katanya, turut hadir seorang oknum Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Nagan Raya. Oknum dari komite yang menjadi wadah eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pascakonflik ini disebut-sebut ikut mencela AF, termasuk seorang wartawan dari media lokal yang disebut-sebut tak ikut mendukung rekan seprofesinya.
Di bawah tekanan, AF akhirnya menandatangani surat yang disodorkan Ak kepadanya. Keesokan harinya, ia didampingi sejumlah awak media membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aceh Barat, sementara pada hari yang sama Ak ditangkap polisi.
Di pihak berbeda, Ak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. menghubunginya via telepon, saat yang bersangkutan berada di Kantor Kepolisian Resor Aceh Barat, ketika dirinya menjalani proses pemeriksaan.
Ak mengatakan bahwa yang bertanggung jawab penuh atas dana kompensasi tersebut sebetulnya adalah PT PBI, sementara, perusahaannya hanya bergerak di bidang bongkar muat.
"PT TAU sebagai perusahaan tunggal yang dapat kontrak permanen untuk di pelabuhan calang dari kapal ke penumpukan pelabuhan, dan untuk item transportasi dipegang oleh PT IOT, dan anak perusahaannya, PT PBI, pimpinan HW," jelas Ak.
Terkait senpi yang kata AF sempat dikeluarkan Ak dari laci meja diakui oleh Ak hanya macis yang mirip Revolver. Dalam laporan khusus kepolisian yang telah dikonfirmasi juga disebutkan bahwa barang bukti yang disita adalah korek api.
Namun, dalam pernyataannya di sebuah media daring terbitan lokal, Ak mengakui telah memiliki izin atas senjata api yang sempat diperlihatkan kepada AF. Ini otomatis memperkuat dugaan publik bahwa senjata api tersebut bisa jadi benar-benar ada.
Soal senjata api yang diduga dimiliki Ak, Ketua Harian Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Aceh, Tarmizi Sabena, mengatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai anggota persatuan tersebut.
"Dan, senjata anggota Perbakin itu dipakai bukan untuk menakuti-nakuti orang," ujar Sabena.
Simak video pilihan berikut ini:
Ada Sniper Polda Jateng di Titik Rawan pada Perayaan Tahun Baru
Terkini Lainnya
Pengusaha di Aceh Sebut Nama Din Minimi untuk Ancam Wartawan
Menemukan Paulo Freire di Bivak Emperom Aceh
LBH Banda Aceh: Qanun Pertanahan, Sebuah Urgensi Selesaikan Konflik Agraria di Aceh
Kronologi Pengancaman
Klarifikasi Din Minimi
kekerasan pers
Kekerasan Jurnalis
Kebebasan Pers
Pengancaman wartawan
Aceh
Rekomendasi
Usai Jadi Pengantin Aceh, Beby Tsabina Tampil bak Putri Disney di Resepsi Pernikahan
Jelang PON 2024, Kompetisi Futsal di Aceh Diikuti Pemain Nasional
Beby Tsabina Gelar Siraman hingga Prosesi Adat Aceh Boh Gaca Sebelum Menikah, Warganet Salfok Dekorasinya
Telan Rp 1,6 Triliun, Proyek PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara Rampung Juli
Menpora Sebut Presiden Jokowi Perintahkan Penyelengaraan PON XXI Aceh-Sumut Tepat Waktu
Marak Hoaks, Pemkab Aceh Barat Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Sinopsis The Scorpion King, Kisah Aksi Petualangan Dwayne Johnson
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya