, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar akhirnya membenarkan jika pihaknya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buron kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang.
Pengusaha yang kerap terlibat dalam perkara-perkara sengketa lahan di Makassar tersebut, dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, Kamis 12 Desember 2019 malam hari.
"Yang bersangkutan usianya 80-an dan sedang sakit," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Selain itu, pertimbangan lainnya, kata dia, adanya putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama serta adanya putusan perdata terkait status lahan yang memenangkan Jentang.
"Satu lagi, saat ini kan kita sedang mengejar adanya kerugian negara senilai Rp 500 juta. Tapi ternyata ada aset yang diduga ilegal yang dikuasai oleh Jentang dan nilainya itu Rp 800 miliar. Yang mana bagusnya kita kejar?" terang Firdaus.
Ia berjanji segera mungkin akan memberikan kepastian hukum penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang sebelumnya sempat membuat Jentang berstatus buronan selama 2 tahun lebih dan berhasil ditangkap oleh tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) 17 Oktober 2019.
"Saya janji kasih kepastian hukum. Apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan. Pertimbangannya tadi saya sudah jelaskan," terang Firdaus.
Baca Juga
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan alasan penangguhan penahanan yang dilontarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dinilai mengada-ada.
"Alasan sakit sesungguhnya alasan yang mengada-ada. Kalau sakit kan bisa berobat di dalam Lapas karena fasilitas sudah disiapkan, bukannya dikasih keluar dari Lapas," ucap Kadir.
Ia sangat menyesalkan sikap Kejati Sulsel yang dinilai telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi dengan cara diam-diam memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buronan kasus dugaan korupsi lahan negara, Soedirjo Aliman alias Jentang.
"Jentang ini kan pernah dua tahun lebih memburon usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara dan nanti bulan Oktober 2019 berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung. Loh kok malah Kejati tolerir yah. Kajagung harus segera evaluasi Kajati Sulsel ini," ucap Kadir.
Ia berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera mengevaluasi kinerja Koorsupgah KPK yang dinilai kecolongan dalam mengawasi perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks buronan tersebut.
"Bukannya belakangan ini Koorsuogah KPK cukup intens membangun koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel terkait penanganan kasus dugaan korupsi lahan negara Buloa. Loh kok malah kecolongan tersangka malah dapat penangguhan penahanan. Kinerja Koorsupgah KPK patut dipertanyakan," tegas Kadir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Diminta Supervisi Total
![Eks buron kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara, Jentang dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar usai ditangkap tim Tabur Intelijen Kejagung (/ Eka Hakim)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b00uWO7TQSORc4ZOYuxNxx0uQzI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2998911/original/012579700_1576581721-IMG-20191017-WA0062-1024x768.jpg)
Meski demikian, ia tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi total atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa tersebut.
"Kenapa KPK harus hadir, tentunya untuk mengevaluasi dan menyambung kembali fakta-fakta hukum yang dilepaskan Kejati sewaktu mereka menyidik Rusdin cs," terang Kadir.
Dalam fakta hukum kasus Buloa terungkap peranan orang lain. Namun, terkesan ditutupi oleh Kejati.
"Kehadiran KPK sangat penting karena sejak awal kami menilai Kejati terkesan menutupi peran orang lain dalam kasus ini. Kasus ini tak boleh berhenti di Jentang, karena benang merahnya masih menyambung ke pihak lain diantaranya Ulil Amri, Jhoni Aliman, Edi Aliman, mantan Lurah, mantan Camat serta dua perusahaan BUMN," ungkap Kadir.
Seharusnya, kata dia, semua diperiksa dan diminta pertanggung jawaban. Tidak berhenti kepada peranan Jentang.
"Kalau begini tindakan penyidik, sangat terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka," tegas Kadir.
Dari fakta penyidikan, beber Kadir, telah jelas mengungkap kronologi sejak awal kasus Buloa. Adanya penerbitan surat keterangan garapan yang dikeluarkan oleh Lurah Tallo kala itu, Ambo Tuo dan disetujui oleh Camat Tallo di era kepemimpinan, AU Gypping Lantara.
Bukti keterangan garapan yang dimiliki oleh kedua anak buah Jentang atas laut yang terletak di Kelurahan Buloa terbit dengan memberikan keterangan yang tidak benar alias kuat dugaan ada unsur kolusi dalam proses pemberian keterangan garapan tersebut oleh mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo dan disetujui oleh Mantan Camat Tallo, A.U Gypping Lantara kala itu.
Kedua anak buah Jentang masing-masing Rusdin dan Jayanti mendapatkan keterangan garapan dari Kelurahan Buloa dan disetujui oleh Camat Tallo saat itu, karena pertimbangan keduanya sejak lama menggarap di area laut Buloa sebagai petani budidaya rumput laut.
"Padahal jelas-jelas sejak dulu hingga sekarang ini, disana tak pernah ada kegiatan budidaya rumput laut karena kondisi alam yang penuh bakau dan sangat tidak memungkinkan dilakukan budidaya rumput laut," beber Kadir.
Tak hanya itu, pihak PT. PP dan PT. Pelindo selaku pelaksana pengerjaan sekaligus pembayar uang sewa lahan negara juga patut dimintai pertanggung jawaban. Karena dianggap lalai dan tidak cermat sehingga membayarkan uang sewa lahan begitu saja.
“Hal itu juga dikuatkan dari pengakuan saksi ahli yang dihadirkan Kejati Sulsel waktu sidang Buloa digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar saat itu,” terang Kadir
Dimana, kata dia, perusahaan BUMN tersebut dinilai turut andil berperan menimbulkan kerugian negara.
“Ada unsur kelalaian dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT. PP dan PT Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengkalim lahan negara ,”kata Kadir mengutip pengakuan Ahli Hukum Keuangan Negara asal Universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 30 Oktober 2017.
Menurut mantan Sekretaris Departemen Keuangan RI tersebut, kata Kadir, penyewa lahan dalam hal ini PT. PP dan PT. Pelindo tidak bertindak profesional sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.
“Harusnya selaku penyewa lahan mengetahui betul seluk-beluk lahan. Harus diketahui, PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian,” ungkap Kadir melanjutkan kutipan Siswo saat memberikan keterangan keahliannya dihadapan Majelis Hakim perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang dipimpin langsung oleh Bonar Harianja kala itu.
Lebih jauh, kata Kadir, Siswo juga menjelaskan bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan operasional.
“Nah kalau melihat data lahan dalam perkara Buloa ini, area tersebut merupakan aset potensial,” tutur Kadir mengutip kesaksian Siswo dalam persidangan saat itu.
Siwo bahkan mengatakan sangat mudah membuktikan terjadinya kerugian negara dalam perkara Buloa tersebut. Pertama sambung dia, merujuk pada keberadaan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk menerima uang sewa lahan.
“PBB sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasi atau sengaja ditimbun," beber Kadir mengutip penjelasan Siswo dihadapan Majelis Hakim.
Sehingga menurut Siswo, lanjut Kadir, secara teori lahan Buloa tersebut merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak dengan cara prefesional dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Meski timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa-menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” ucap Kadir mengutip penegasan Siswo dalam persidangan kala itu.
Sementara peran ketiga orang terdekat Jentang sendiri. Yakni Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri, dimana rekening Edy maupun Johny disebut sempat mengendap atau digunakan dalam menerima transferan uang sewa lahan Buloa.
Ulil Amri sendiri, dimana sejak awal hingga akhir pembayaran sewa lahan selalu terlibat. Bahkan dalam proses penyidikan ia dinilai sebagai aktor intelektual yang mengadakan seluruh dokumen perjanjian sewa lahan negara Buloa.
Nama Ulil masuk dalam salah satu nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.
Selain Ulil, Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek turut disebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Ariani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jentang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara Buloa.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp500 juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp1 miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT. PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp500 juta itu pun diterima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli.
Advertisement
Peran Jentang
![Tim Tabur Intelijen Kejagung berhasil menangkap Jentang setelah dua tahun lebih buron dalam kasus dugaan korupsi lahan negara di Makassar (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UDJvPC3by8hTbMyFNoliKyC-txY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2998912/original/018339700_1576581721-IMG-20191017-WA0058.jpg)
Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
pelarian anwar dari rutan hingga buronan berusaha kabur
Terkini Lainnya
Di Sidang PBB, Menkumham Yasonna Tegaskan Komitmen RI Berantas Korupsi
Jelang Natal, Eks Buron Korupsi Lahan Negara Dapat Penangguhan Penahanan
Belum Ada Tersangka, Penyidikan 2 Kasus Korupsi Proyek DAK di Sulsel Melunak?
KPK Diminta Supervisi Total
Peran Jentang
Makassar
Korupsi
Kejati Sulsel
Buronan
Lahan Negara
Rekomendasi
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Aliansi Mahasiswa di Makassar Gelar Diskusi 'Papua Perlu Damai'
Penumpang Lion Air Rute Makassar-Jakarta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Bantu Kendalikan Obesitas Secara Komprehensif, LIGHThouse Kini Hadir di Makassar
Bukan Jakarta, Hanya Ada 1 Kota di Indonesia dalam Indeks Kota Bahagia 2024
Antisipasi Over Kapasitas, Rutan Makassar Perketat Sidak Rutin
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah