uefau17.com

Temuan Jasad Bayi Digerumut Semut Menguak Asmara Janda di Karawang - Regional

, Karawang - Et alias Ny (40) janda beranak satu, warga Dusun Simpar Rt 001/003, Desa Kutaraharja ,Kecamatan Banyusari, Karawang diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang lantaran diduga membunuh bayi yang juga anak kandungnya.

Dia menjadi pelaku tunggal pembunuhan bayinya yang baru dilahirkan dengan cara dikubur di belakang rumah.

BACA JUGA: VIDEO: Dipolisikan Anak karena Warisan, Ibu di Karawang Minta Penyelesaian Kekeluargaan
BACA JUGA: VIDEO: Dipolisikan Anak karena Warisan, Ibu di Karawang Minta Penyelesaian Kekeluargaan

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika warga menemukan jenazah bayi di tempat sampah. Jasad bayi itu terbungkus kantong plastik yang ditutupi dengan jerami serta digerumuti semut.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 22 Oktober 2019 lalu," kata Bimantoro, Jum'at (13/12/2019).

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Polres Karawang, menyelidiki kasus pembunuhan bayi ini hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain ibu kandung bayi yang dibuang ini.

Beberapa saksi mengetahui jika pelaku hamil. Tetapi, mereka tak mengetahui di mana atau kapan bayinya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayi Terus Menangis

"Bayi diduga hasil hubungan gelap di luar nikah, karena malu tidak tidak ada bapaknya," ucapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku pembunuhan anak kandungnya ini juga mengaku nekat membunuh karena sang bayi terus menangis, hingga akhirnya dilempar ke belakang rumah.

"Itu dilakukan setelah proses persalinan yang dilakukan sendiri, lalu dikubur dibelakang rumah dan ditutupi jerami untuk mengelabui warga," Bimantoro menerangkan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti alat persalinan berupa kain dan plastik pembungkus. Polisi menjerat pelaku dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Bimantoro.

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat