uefau17.com

Kejati Sulsel Turun Tangan Selidiki Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M di Kota Pare-Pare - Regional

, Pare-Pare - Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turun tangan menyelidiki kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare yang belakangan mendapat perhatian serius masyarakat Sulsel pada umumnya.

"Tadi kami sudah serahkan langsung bukti pernyataan tiga PNS tentang adanya dugaan suap proyek DAK tersebut ke pimpinan Kejati Sulsel saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi menjalin silaturahmi," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib, usai menerima kunjungan silaturahmi pimpinan Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Dewilmar di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (23/7/2019).

ACC Sulawesi melaporkan langsung dengan menyerahkan bukti kopian surat pernyataan tertulis tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare kepada pimpinan Kejati Sulsel usai mendapat jawaban lisan dari pihak Polres Pare-Pare melalui Kepala Unit Tipikor Polres Pare-Pare, Ipda Sukri Abdullah.

"Kemarin kami bersurat ke Polres Pare-Pare meminta penjelasan perkembangan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut. Surat kami tak dibalas, malah Kanit Tipikor menelepon kami jika kasus tersebut tak ditangani pihaknya. Yah sudah makanya kami lapor ke Kejati untuk ditangani dan bukti kami sudah serahkan langsung ke Pak Kajati," terang Muthalib.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar mengatakan untuk saat ini pihaknya belum dapat merespon kasus tersebut terlalu jauh karena harus mempelajari dahulu data-data yang ada.

"Tapi jelasnya apapun informasi yang masuk ke Kejati saya janji akan terbuka setiap perkembangannya. Saya juga sudah komunikasikan kepada Aspidsus tentang keterbukaan seluruh penanganan perkara korupsi yang ditangani mulai awal bulan depan," singkat Firdaus menanggapi harapan ACC Sulawesi terkait penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Janji Ingin Tuntaskan Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.

"Ditunggu saja yah. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat selesai," kata Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi sebelumnya.

Ia mengatakan pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan suap DAK, melainkan juga menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare sebesar Rp 6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes Kota Pare-Pare. Tolong dibedakan," tutur Pria.

Berbeda dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono justru memastikan penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Selasa 2 Juli 2019.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.

"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apapun," jelas Yudhiawan.

Menurutnya hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut," terang mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Suap Proyek DAK di Kota Pare-Pare

Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).

Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat