uefau17.com

Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Dugaan Suap DAK Rp49 M di Bulukumba - Regional

, Bulukumba - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi (Ambak) tampak mengadang sebuah truk tronton yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin, 15 Juli 2019.

Mereka mengadang truk tronton sebagai ungkapan kekesalan terhadap sikap pihak Kejati Sulsel yang enggan menemui mereka dalam hal klarifikasi perkembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

BACA JUGA: VIDEO: Kacau! Polisi di Bulukumba Aniaya Pelajar Perempuan hingga Alami Hidung Retak
BACA JUGA: VIDEO: Kacau! Polisi di Bulukumba Aniaya Pelajar Perempuan hingga Alami Hidung Retak

"Kami tak ingin lagi mendengar penjelasan penanganan kasus dugaan suap DAK yang itu-itu melulu. Kami ingin Kajati Sulsel langsung menemui kami jelaskan kapan ada penetapan tersangka," kata Koordinator Lapangan, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi (Ambak), Yurdinawan dalam orasinya.

Ia menegaskan pihaknya tetap akan bertahan dan menutup akses jalan di depan Kantor Kejati Sulsel, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang baru, Firdaus Dewilmar tak menemui mereka dan menjelaskan langsung alasan penyidiknya belum mampu menetapkan tersangka, meski kasus tersebut dinilai sudah lama ditangani.

"Hari ini Kajati belum berani menemui kami. Besok kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak," tegas Yurdinawan.

Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Irwan S mengatakan jika dirinya ditugaskan menerima aspirasi para mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak penetapan tersangka kasus dugaan suap DAK Kabupaten Bulukumba tersebut.

"Tapi massa mahasiswa Bulukumba itu menolak dan meminta hanya ingin ditemui sama Bapak Kajati langsung. Itu yang tidak mungkin sehingga mereka memilih bertahan dan mengadang truk tronton yang melintas dan membuat kemacetan panjang," jelas Irwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Dugaan Suap DAK Bulukumba Naik ke Tahap Penyidikan

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam kasus tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya peristiwa pidana.

"Jadi kasus DAK Bulukumba ini statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Salahuddin di kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Juni 2019.

Dengan naiknya status kasus dugaan suap DAK itu ke tahap penyidikan, maka upaya selanjutnya, tim penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan, di antaranya Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali.

"Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya untuk mencari pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas adanya perbuatan pidana dalam kasus DAK Bulukumba itu," terang Salahuddin.

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Di antara saksi-saksi yang telah diambil keterangannya yakni pihak rekanan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oknum PNS Dinas Pendidikan, pegawai honor, Bupati Bulukumba serta Sekretaris Daerah Bulukumba.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Bulukumba Andi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, dan seorang Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, juga turut diambil keterangannya pada tahap penyelidikan sebelumnya.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Suap DAK Bulukumba

Proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba resmi diserahkan penuh penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel.

Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali tersebut, awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Bahkan mereka terhitung beberapa kali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal pemerintah pusat tersebut menjadi viral di media sosial, Facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial Facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp100.000 dan pecahan Rp50.000," ungkap Yani.

Seharusnya, kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan, tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat