, Malang - Seringkali warga dibikin terkejut dengan penemuan buaya di sungai maupun di kali - kali perkotaan padat penduduk. Tapi di Kota Malang, warga dibuat geger begitu tahu ada seekor buaya muara di atas genting salah satu rumah penduduk.
Warga langsung ramai begitu kabar penemuan buaya di atas genteng rumah Junaedi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, di media sosial. Beruntung reptil itu tidak sampai jatuh ke dalam rumah yang dapat membahayakan penghuninya.
"Ya kaget, di dalam rumah ada anak - anak. Kalau jatuh kan bisa menggigit," kata Juanedi, pemilik rumah di Malang, Kamis, 11 Juli 2019.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi pada Rabu petang kemarin. Sekitar lima genting rumah Junaedi rusak. Buaya itu bukan miliknya, diduga berasal dari tetangga tepat di sebelah rumahnya. Polisi dan petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) datang ke lokasi kejadian.
Satwa liar itu langsung dievakuasi dan kemarin malam itu juga dibawa ke Predator Park untuk dititipkan. Dikarantina sembari diperiksa seluruh kondisi kesehatan buaya muda sepanjang 170 sentimeter tersebut.
Putra, tetangga Junaedi semula bersikukuh jika hewan itu bukan miliknya dan tidak tahu – menahu lantaran sudah 3 hari tidak berada di rumah. Pada Kamis pagi, ia diperiksa Polsek Kedungkandang. Ia menyebut jika buaya milik milik saudaranya.
"Punya saudara, dulu pernah dibawa ke rumah, tapi diambil lagi. Tidak tahu kapan dibawa lagi karena kunci rumah saya tinggal," ujar Putra di Polsek Kedungkandang.
Putra tak memungkiri penyuka reptil, pernah lama memelihara ular maupun biawak. Namun tidak lagi memelihara hewan di rumah sejak menikah dan punya anak. Sedangkan buaya yang jatuh ke genting tetangga, berada di lantai 3 rumahnya.
Lantai paling atas itu berukuran 3x3 meter dengan tembok setinggi 50 sentimeter berfungsi menjemur pakaian. Diduga karena kondisi kurang layak itu menyebabkan buaya naik sampai jatuh ke genting. Kemudian warga ramai membicarakan penemuan buaya di atap rumah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Periksa Pemilik Buaya
Polisi dan petugas BKSDA sedang menyelidiki peristiwa buaya di atas genting rumah penduduk itu. Di lantai 3 rumah ditemukan bekas cakar buaya di tembok. Serta sebuah karung yang diperkirakan dipakai membawa satwa liar tersebut.
Kapolsek Kedungkandang, Komisaris Polisi Suko Wahyudi mengatakan, peristiwa ini masih diselidiki. Polisi menyebut ada kesan Putra berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ada perbedaan pengakuan saat awal penemuan buaya sampai pemeriksaan.
“Tadi akhirnya mengakui buaya itu baru dibawa ke rumah sore dan beberapa jam kemudian jatuh ke genting tetangga,” ucap Suko.
Polisi memeriksa telepon pintar milik Putra. Ditemukan percakapan sosial media WhatsApp yang membahas tentang buaya. Seperti menawarkan menjual ke beberapa orang dengan harga tertentu. Namun Putra tetap menyebut jika buaya itu milik Apris, saudaranya.
“Ya keterangannya terkesan berputar – putar. Sekarang masih kami kejar sosok saudaranya itu,” tutur Suko.
Polisi melacak apakah buaya itu berasal dari penangkaran berizin atau didapat secara ilegal. Jika terbukti ada pelanggaran, polisi akan menjerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi. Petugas BKSDA juga dilibatkan untuk mengusut kasus ini.
“Tentu kami juga mendengarkan keterangan dari petugas BKSDA karena yang berwenang dalam kasus ini,” ucap Suko.
Advertisement
Modus Perdagangan Satwa
Buaya itu dititipkan dan dikarantina di tempat wisata berizin konservasi di Kota Batu. Agar dicek secara keseluruhan kondisi kesehatannya. Diduga hewan ini stres karena ada di tempat tidak layak dan tanpa atap sehingga terpapar matahari.
“Itu buaya muda. Diletakkan di lantai 3 tanpa air, makanan maupun pasir menyebabkan buaya stres sampai ada di genting,” kata Petugas Polisi Hutan BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono.
Siapapun penyuka satwa tidak bisa sembarangan memelihara hewan langka. Tetap harus mengurus dan memiliki izin konservasi. Pecinta reptil misalnya, harus memegang izin konservasi maupun penangkaran sebelum memelihara buaya.
Pengurusan izin disertai pengecekan kandang apakah layak untuk hewan atau tidak. Serta mempertimbangan lingkungan sekitar, apakah berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitarnya atau tidak.
“Dalam kasus ini tinggal dicek, bisa menunjukkan izin itu tidak. Kalau tidak, pemilik rumah di mana buaya itu ditemukan bisa dijerat hukum,” papar Imam.
Ia menyebut banyak modus komunitas pecinta satwa sekaligus memperdagangkan satwa. Ada beberapa orang pecinta satwa tinggal di Sidoarjo dan Surabaya. Tapi juga memiliki rumah kontrakan di Malang untuk dijadikan tempat hewan.
“Di beberapa kasus kami menemukan modus itu, sulit membongkarnya. Baik itu komunitas pecinta burung maupun reptil. Kami mengejar itu,” ujar Imam.
Berdasarkan UU tentang konservasi, siapa saja yang memelihara satwa langka tanpa disertai izin konservasi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kasus buaya di atap genting ini bakal terus didalami untuk membongkar praktik perdagangan satwa secara ilegal.
Terkini Lainnya
Kisah Mistis di Balik Munculnya 7 Buaya Nusakambangan
Tamparan Kakek Sakti Bikin Oleng Buaya Sungai Kuantan
Sisi Mistis di Balik Penemuan Tubuh Petani Siak dalam Perut Buaya
Periksa Pemilik Buaya
Modus Perdagangan Satwa
penemuan buaya
Buaya Muara
Buaya di Malang
Perdagangan Buaya
Kota Malang
Rekomendasi
4 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Pabrik Narkoba di Kota Malang
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos, Termasuk Instagram
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
98,4 Persen Anak Usia 0-18 Tahun di Kota Malang Punya Akta Kelahiran, Lampaui Target Nasional
Tiga Taman Kota Malang Diajukan Dapat Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak
Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Malang, Begini Cara Aksesnya
Aktivis Lingkungan Tolak Rencana Pemkot Malang Revitalisasi Hutan Kota Malabar
400 Mahasiswa dan Dokter FKH Bantu Cek Kelayakan Hewan Kurban di Kota Malang
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Jakarta Sneakers Day 2024 Manjakan Para Pecinta Sepatu
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
6 Fakta Izna yang Terpilih Jadi Pemenang I-LAND 2, Penuh Kejutan Emosional
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Gawat, Akses Server PDNS Diduga cuma Pakai Password Admin1234
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah