, Malang - Masyarakat miskin di Kota Malang yang terjerat masalah hukum dapat meminta bantuan hukum gratis ke pemerintah kota setempat. Baik itu bagi yang kena masalah perdata, pidana maupun tata usaha negara secara litigasi dan non litigasi.
Pemberian akses bantuan hukum tersebut diberikan baik secara litigasi dan non litigasi. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Wali Kota Malang nomor 46 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
"Setelah Perwali ini terbit, otomatis bisa diberlakukan pemberian bantuan hukum prodeo. Kebijakan ini sudah kami sosialisasikan ke masyarakat," kata Suparno, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, kemarin.
Advertisement
Perwali itu mengatur kriteria pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberi bantuan atau pendampingan seperti harus berbadan hukum dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, advokatnya harus terdaftar.
“Sudah ada beberapa lembaga berkomunikasi dengan kami menyatakan bersedia bekerjasama jadi pendamping warga yang membutuhkan,” ucap Suparno.
Sedangkan kriteria penerima bantuan hukum adalah orang maupun kelompok miskin yang dibuktikan surat keterangan miskin dari kelurahan atau dokumen lainnya. Warga yang sekarang sedang berperkara di pengadilan bisa mengajukan bantuan.
“Mereka yang berperkara pidana di pengadilan tapi tak punya uang maka kami bantu. Kecuali jenis perkara seperti narkoba maupun kejahatan asusila tak akan dibantu,” tutur Suparno.
Masyarakat yang sedang berperkara, dapat meminta bantuan dengan datang langsung ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Bisa pula melalui advokat atau kantor LBH yang dibuktikan surat kuasa dari pemohon bantuan.
“Kalau lewat pemkot, nanti akan diarahkan ke LBH yang sudah berkoordinasi dengan kami,” ujar dia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengkritik draft RUU Polri yang di dalam salah satu pasalnya memperkenankan polisi melakukan penyadapan kepada PPNS, Penyidik KPK, hingga Penyidik Kejagung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantuan Biaya Peradilan
![Hari Keadilan Sosial Dunia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xwYsOoGppHtdAmh8gyTsVLuiarU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3055491/original/040508700_1582173602-justice-2755765_640.jpg)
Suparno menjelaskan, Pemkot Malang menanggung seluruh biaya perkara di pengadilan mulai tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Biaya diberikan ke LBH setelah inkracht atau putusan hukum berkekuatan tetap di pengadilan.
“Mekanismenya pembiayaannya seperti itu, silakan berperkara dulu nanti anggarannya baru dicairkan. Jadi bukan murni gratis, tapi biayanya ditanggung pemkot,” ujarnya.
Dalam beleid diatur biaya setiap perkara yang ditanggung maksimal sebesar Rp 5 juta. Secara keseluruhan, Bagian Hukum Pemkot Malang pada APBD 2024 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta.
“Jadi ini kan masih tahun pertama direalisasikan, bisa saja untuk berikutnya ditambah. Terpenting adalah memberikan akses bantuan hukum,” kata dia.
Pemberian bantuan hukum ke masyarakat miskin di Kota Malang sebenarnya telah disiapkan sejak tiga tahun lalu, lewat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021. Namun baru akhir tahun lalu mulai bisa direalisasikan setelah terbitnya Perwali itu.
![Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GE4osoiJ9DByreN2bGjHNko1380=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847888/original/040962200_1717060953-Infografis_SQ_Pegi_Setiawan_Terancam_Hukuman_Mati.jpg)
Terkini Lainnya
Bantuan Biaya Peradilan
Bantuan Hukum Gratis
LBH di Malang
Bantuan Hukum di Malang
Kota Malang
Pemkot Malang
Olimpiade 2024
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Dimasukkan ke Celana, Penataan Kebaya Kontingen Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Tuai Kritik
Deretan Anggota Kerajaan Eropa di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi Jumat Hari Ini, Tinggi Letusan hingga 800 Meter
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Program Perbaikan 1.100 Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Capai 72 Persen
Mahasiswa dan Pemuda Peduli Madura Pertanyakan Nasib Renovasi Terminal Arya Wiraraja di Sumenep
Bawaslu Catat 18 Temuan Hasil Uji Petik Pengawasan Coklit, Apa Saja?
Jabar Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online Anak, Nilai Transaksi Capai Rp 49,8 Miliar
Cak Imin: Saya Berduka Amat Dalam Kiai Chalid Wafat, Dia Sosok Teladan bagi Kader PMII
Polisi Pulangkan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Hasil Penggerebekan Rumah Kos Penampungan di Blitar
Tabur Pari: Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Jauh Beda dengan Perkara Tragedi Kanjuruhan, Sama-sama Bebas
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Resahkan Warga di Tulungagung, Sudah 25 Kali Beraksi
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
6 Potret Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala Wisuda Bareng, Lulus di Umur 41 dan 30 Tahun
Doa Tanpa Usaha, Buya Yahya: Tindakan yang Kurang Ajar
Kapolda Listyo Sigit Prabowo Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Hari Jadi ke-1.145 Kota Kediri, Ini Harapan Wali Kota Kediri Terkait Tradisi Agar Terus Lestari
Megawati Akan Umumkan Calon Kepala Daerah PDIP Bertahap, Akhir Juli hingga Awal Agustus
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Blambangan Ekspres Resmi Beroperasi hingga Jakarta, ke Bali Bisa Santai Dulu di Banyuwangi
Pelaksanaan PIN Polio, Camat Cilegon Ajak Warga Rajin ke Posyandu
Tak Hadir di Konferensi Bitcoin 2024, Kamala Harris Bakal Dimusuhi Industri Kripto?
Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Temuan Mendag Ternyata Milik WNA yang Mau Dijual Online
7 Keuntungan Golden Visa Indonesia, Ketahui Syarat Mendapatkannya
Bikin Akun WhatsApp Kini Tak Perlu Nomor Ponsel, Kok Bisa?
Jualan Mobil Bekas, Laba Emiten Ini Naik 4 Kali Lipat