uefau17.com

Maju Mundur Penahanan 2 Tersangka Kasus Sweeping LPI di Pamekasan - Regional

, Pamekasan - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyisiran tempat prostitusi ilegal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura, pada Jumat, 19 Januari 2018, hingga menyebabkan terjadinya bentrok massa. Kedua tersangka berinisial MH dan AH.

"Dua orang yang kami tangkap itu dari pihak ormas dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jumat, 26 Januari 2018, dilansir Antara.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyelidiki kasus berdasarkan fakta di lapangan, serta meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Menurut Kapolres, kedua orang yang ditangkap petugas itu merupakan penyerang di lapangan saat ormas menyisir tempat prostitusi ilegal.

"Penangkapan keduanya berdasarkan alat bukti yang kami temukan di lapangan," ujarnya, menambahkan.

Kasus penyisiran yang dilakukan ormas dari kelompok yang mengatasnamakan Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan itu telah menyebabkan sebagian ibu-ibu dan anak-anak trauma.

Selain sempat salah sasaran karena mendatangi rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun, penyisiran oleh anggota ormas itu juga menyebabkan sedikitnya 10 orang terluka.

Para korban berasal dari kedua belah pihak yang bentrok, yakni pihak LPI Pamekasan dan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Panglima LPI Madura Abd Aziz Muhammad Syahid menyatakan, penyisiran rumah warga yang diduga menjadi tempat prostitusi ilegal itu, karena pihaknya tidak ingin Pamekasan menjadi tempat maksiat.

"Sedangkan Pamekasan merupakan kabupaten yang memiliki kebijakan politik untuk menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," ujar Aziz.

Meski demikian, tindakan penyisiran yang dilakukan LPI Pamekasan, apalagi hingga menyebabkan trauma anak-anak dan kaum perempuan di desa itu, merupakan bentuk pelanggaran itu.

"Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua jenis ketentuan adalah didasarkan pada hukum," ujar Kapolres.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan Ditangguhkan

Meski sempat menahan dua tersangka kasus bentrok massal antara Ormas Laskar Pembela Islam dan warga Desa Ponteh pada 19 Januari 2018, Polres Pamekasan akhirnya menangguhkan penahanan mereka.

"Penangguhan penahanan ini atas permintaah Panglima LPI, kuasa hukum, dan beberapa tokoh di Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo di Pamekasan, Jumat malam.

Kapolres menjelaskan, LPI Pamekasan menyadari tindakan yang dilakukan ormas yang menyisir rumah warga di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah merugikan warga setempat.

Selain itu, pihak penjamin yang mengajukan penangguhan penahanan tersebut berjanji bahwa kedua tersangka kasus bentrok massal tersebut tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Atas dasar itulah, maka kami memenuhi permohonan penangguhan kedua anggota LPI Pamekasan," ujar kapolres.

Kendati penahanan tersangka kasus bentrok massal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu ditangguhkan, proses hukum para tersangka tetap berlanjut.

"Penangguhan kasus ini hanya pada penahanannya, namun kasusnya tetap berlanjut," ujar Kapolres.

Kapolres membantah, penangguhan penahanan dua tersangka kasus bentrok massa itu karena tekanan.

Kedua tersangka bentrokan ditangkap dirumahnya masing-masing. MH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

3 dari 3 halaman

LPI Minta Maaf

Sebelumnya, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Abd Aziz Muhammad Syahid juga telah meminta maaf kepada masyarakat Pamekasan, atas tindakan penyisiran di Desa Ponteh yang dilakukan ormas Islam itu hingga menyebabkan terjadinya bentrok massal dengan warga setempat.

Aziz juga menyadari bahwa tindakan ormas Islam yang dipimpinnya merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara Islam, sehingga semua bentuk perbuatan harus mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta maaf kepala pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu kamtibmas," ujar Aziz di Mapolres Pamekasan, Jumat.

Ia menyatakan, kejadian bentrok di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu, akan menjadi pelajaran bagi dirinya, agar ke depan bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan.

"Karena polisi adalah masyarakat dan masyarakat juga bagian dari polisi," ucap Ra Aziz,sapaan karib Abd Aziz Muhammad Syahid itu.

"Kami juga siap mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan, dan ke depan, kami akan selalu berkoordinasi dengan polisi," katanya, menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat