, Pamekasan - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyisiran tempat prostitusi ilegal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura, pada Jumat, 19 Januari 2018, hingga menyebabkan terjadinya bentrok massa. Kedua tersangka berinisial MH dan AH.
"Dua orang yang kami tangkap itu dari pihak ormas dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jumat, 26 Januari 2018, dilansir Antara.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyelidiki kasus berdasarkan fakta di lapangan, serta meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Menurut Kapolres, kedua orang yang ditangkap petugas itu merupakan penyerang di lapangan saat ormas menyisir tempat prostitusi ilegal.
Advertisement
"Penangkapan keduanya berdasarkan alat bukti yang kami temukan di lapangan," ujarnya, menambahkan.
Baca Juga
Kasus penyisiran yang dilakukan ormas dari kelompok yang mengatasnamakan Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan itu telah menyebabkan sebagian ibu-ibu dan anak-anak trauma.
Selain sempat salah sasaran karena mendatangi rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun, penyisiran oleh anggota ormas itu juga menyebabkan sedikitnya 10 orang terluka.
Para korban berasal dari kedua belah pihak yang bentrok, yakni pihak LPI Pamekasan dan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Panglima LPI Madura Abd Aziz Muhammad Syahid menyatakan, penyisiran rumah warga yang diduga menjadi tempat prostitusi ilegal itu, karena pihaknya tidak ingin Pamekasan menjadi tempat maksiat.
"Sedangkan Pamekasan merupakan kabupaten yang memiliki kebijakan politik untuk menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," ujar Aziz.
Meski demikian, tindakan penyisiran yang dilakukan LPI Pamekasan, apalagi hingga menyebabkan trauma anak-anak dan kaum perempuan di desa itu, merupakan bentuk pelanggaran itu.
"Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua jenis ketentuan adalah didasarkan pada hukum," ujar Kapolres.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penahanan Ditangguhkan
![Borgol](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/agwI7phm50NEz2DW9rbE2pKtJAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/675826/original/borgol.jpg)
Meski sempat menahan dua tersangka kasus bentrok massal antara Ormas Laskar Pembela Islam dan warga Desa Ponteh pada 19 Januari 2018, Polres Pamekasan akhirnya menangguhkan penahanan mereka.
"Penangguhan penahanan ini atas permintaah Panglima LPI, kuasa hukum, dan beberapa tokoh di Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo di Pamekasan, Jumat malam.
Kapolres menjelaskan, LPI Pamekasan menyadari tindakan yang dilakukan ormas yang menyisir rumah warga di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah merugikan warga setempat.
Selain itu, pihak penjamin yang mengajukan penangguhan penahanan tersebut berjanji bahwa kedua tersangka kasus bentrok massal tersebut tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Atas dasar itulah, maka kami memenuhi permohonan penangguhan kedua anggota LPI Pamekasan," ujar kapolres.
Kendati penahanan tersangka kasus bentrok massal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu ditangguhkan, proses hukum para tersangka tetap berlanjut.
"Penangguhan kasus ini hanya pada penahanannya, namun kasusnya tetap berlanjut," ujar Kapolres.
Kapolres membantah, penangguhan penahanan dua tersangka kasus bentrok massa itu karena tekanan.
Kedua tersangka bentrokan ditangkap dirumahnya masing-masing. MH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.
Advertisement
LPI Minta Maaf
![[Bintang] Forgive](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KtkZEPhtfFjjXAr-71DVqdz0r0I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1525212/original/036051000_1488516935-Forgive.jpg)
Sebelumnya, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Abd Aziz Muhammad Syahid juga telah meminta maaf kepada masyarakat Pamekasan, atas tindakan penyisiran di Desa Ponteh yang dilakukan ormas Islam itu hingga menyebabkan terjadinya bentrok massal dengan warga setempat.
Aziz juga menyadari bahwa tindakan ormas Islam yang dipimpinnya merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara Islam, sehingga semua bentuk perbuatan harus mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta maaf kepala pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu kamtibmas," ujar Aziz di Mapolres Pamekasan, Jumat.
Ia menyatakan, kejadian bentrok di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu, akan menjadi pelajaran bagi dirinya, agar ke depan bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan.
"Karena polisi adalah masyarakat dan masyarakat juga bagian dari polisi," ucap Ra Aziz,sapaan karib Abd Aziz Muhammad Syahid itu.
"Kami juga siap mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan, dan ke depan, kami akan selalu berkoordinasi dengan polisi," katanya, menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Warga Lawan Aksi Sweeping FPI, 10 Orang Terluka
Persahabatan Unik Gadis Cantik dengan Rambo si Ular Piton Raksasa
Orangtua Mempelai Pria Ngamuk, Pernikahan Pindah ke Kantor Polisi
Penahanan Ditangguhkan
LPI Minta Maaf
LPI Pamekasan
Pamekasan
Bentrok Massa FPI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Sambangi Pulau Miangas Perbatasan RI-Filipina, Ada Apa?
Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Lampaui Nasional, Pj Gubernur Bahtiar Berikan Apresiasi
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Jangan Ragu, Begini Cara Menghadapi Rasa Minder
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Pengguna BRImo Tembus 34,6 Juta, Transaksinya Rp 2.120 Triliun
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 1 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Pendapatan Makin Amblas, Rugi Krakatau Steel Bengkak pada Kuartal I 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pengobatan Hipertensi dengan Air Garam
Jadwal dan Link Live Streaming Tenis Wimbledon 2024: 1-14 Juli di Vidio