, Probolinggo - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, divonis pidana 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan anggota Yudistira Alfian dan M Syafrudin pada Selasa siang tadi, mulai pukul 11.00 WIB. Sebanyak 100 lembar berkas amar putusan dibacakan secara bergantian oleh dua hakim, yakni Basuki Wiyono dan Yudistira Alfian.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi secara sah terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, di mana sebelum terjadinya pembunuhan, terdakwa memberikan uang kepada para eksekutor Abdul Gani. Tak hanya itu, sebelum terjadi pembunuhan pada 13 April 2016, korban Abdul Gani sempat meminta kepada terdakwa untuk mendirikan koperasi. Hal itu dilakukan setelah terdakwa dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan.
Sementara, yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
"Terdakwa terbukti turut serta dalam penganjuran pembunuhan korban Abdul Gani," ucap Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, kejaksaan melakukan upaya banding.
"Saya banding karena sebelumnya kami menuntut seumur hidup. Saya tidak akan menilai keputusan majelis hakim," kata Mohamad Usman, salah satu jaksa.
Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib.
Terkini Lainnya
Bacakan Pleidoi, Dimas Kanjeng Sebut Proses Hukumnya Cacat
Dimas Kanjeng Minta Moge Harley-Davidson Dikembalikan
Waspada Selebaran Harta Warisan Sukarno
Probolinggo
Taat Pribadi
Sidang Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng
Kasus Dimas Kanjeng
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang dan KontraS Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial