, Jakarta - Rangkaian Pilkada 2024 sudah berjalan dan pemilihan akan dilakukan pada November mendatang. Merujuk pada aturan pencalonan, kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir.
Menanggapi hal itu, Partai Buruh dan Partai Gelora keberatan. Melalui Tim Hukum yang dipimpin oleh Said Salahudin, akan mengajukan uji materil atau judicial review terhadap beleid terkait akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.
Baca Juga
“Ya, kami akan menyampaikan gugatan aturan pencalonan pemilihan kepala daerah oleh Partai Buruh dan Partai Gelora hari ini, pukul 14.00 WIB,” ujar Said melalui pesan singkat diterima, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Said menambahkan judicial review akan menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinilai sangat tidak adil. Sebab, karena hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai yang mempunyai kursi DPRD.
“Seharusnya partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD juga diperbolehkan ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024,” nilai Said.
Membuka beleid tersebut, tertulis Pasal 40 berisi lima poin. Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Kedua, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Nama politikus Prtai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masuk dalam radar calon gubernur (Cagub) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Selain Prasetio Edi, ada pula tokoh Betaw...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Poin Lainnya
![Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ajRasUZKl0v3WwaMURk13IQRM-g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832088/original/005416200_1715739729-pilkada.jpg)
Ketiga, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.
Terkait Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada, untuk kontestasi 2024 memang belum dikeluarkan. Namun bila melihat pada tahun 2017 terdapat keterangan acuan yang digunakan untuk mengusung pasangan calon adalah hasil dari Pemilu terakhir.
Advertisement
Persyaratan Pencalonan
Hal tersebut tertulis pada bagian kedua persyaratan pencalonan di paragraf satu partai politik atau gabungan partai politik. Pada nomor 2 hingga 4.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (duapuluh persen); dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
![Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DrpPX4UHppgdSWYv7vnWHHpGXf8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058600/original/056396700_1655723973-Infografis_SQ_Kilas_Balik_Satgas_Nusantara_Amankan_Pilkada_hingga_Pilpres.jpg)
Terkini Lainnya
Partai Buruh: Mustahil Iuran 3% Tapera Bisa Bantu Buruh Miliki Rumah
Dinilai Tidak Serius, MK Gugurkan Permohonan Caleg Partai Buruh Dapil Jabar III
Partai Buruh Terima Hasil MK dan Siap Dukung Program Prabowo-Gibran
Poin Lainnya
Persyaratan Pencalonan
Partai Buruh
Partai Gelora
Pilkada 2024
Aturan pencalonan
Rekomendasi
Dinilai Tidak Serius, MK Gugurkan Permohonan Caleg Partai Buruh Dapil Jabar III
Partai Buruh Terima Hasil MK dan Siap Dukung Program Prabowo-Gibran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
NasDem: Pilkada Jakarta Banyak yang Digadang untuk Lucu-Lucuan, Muncul Dinamika Baru
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Tak Berkoalisi dengan Golkar, Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Bawaslu DKI: KPU Sepakat Izinkan Calon Independen Dharma-Kun Wardana Perbaiki Berkas Dukungan
Prabowo Sudah Kantongi Nama Cagub Jateng yang Diusung Gerindra
Gerindra Akui Jokowi dan Parpol KIM Bahas soal Peluang Kaesang Maju Pilkada Jakarta
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
PKS Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024, NasDem: Kita Tak Ingin Kawin Paksa
NasDem: Elektabilitas Ilham Habibie di Jabar Naik Seperti Meteor Usai Dideklarasikan
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Berita Terkini
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini
Belajar Ilmu Parenting dan Berburu Diskon Kebutuhan Ibu dan Anak di Ajang Mommy N Me
Begini Cara Menikmati Sensasi Turbo pada Yamaha NMax Gen 3
Yuk Ketemu Abang L dan Keluarga Lesti Kejora di Mentari Fest Ceria 2024, Live Non Stop di VIDIO
Poin Penting Debat Capres AS Joe Biden Vs Donald Trump Soal Inflasi, Aborsi dan Perang Rusia Ukraina
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Mengenal Penyakit Hepatitis A hingga E dan Peluang Kesembuhannya
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Saksikan Mentari TV Fest Ceria 2024 Tanggal 29 Juni Live Non Stop di VIDIO, Hadirkan Cipung dan Nagita
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Kuasa Hukum Wina Natalia Ungkap Perceraian dengan Anji Belum Final, Masih Didoakan Balikan Lagi
Peluang Bonus Demografi di IKN Seolah Positif tapi Semu, Kepala BKKBN Jelaskan Alasannya