uefau17.com

Tak Kantongi Izin Partai, MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Gerindra di Bekasi - Pemilu

, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Alasannya, yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Mustofa ditemukan tidak dilengkapi surat persetujuan dari partainya.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan, persyaratan persetujuan partai adalah penting sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Oleh karena itu, merujuk permohonan 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah pemohon ternyata tidak terdapat persetujuan dari partai yang bersangkutan. Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.

“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, pemohon menegaskan bahwa pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.

Dengan demikian, lanjut Guntur, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Karena itu, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi termohon atau KPU mengenai pemohon yang beralasan menurut hukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dalil Pemohon

Diketahui, dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) 1.

Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya. 

Sedangkan, Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara.

Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

3 dari 3 halaman

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Selasa 21 Mei 2024 Hari Ini

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, selama sepekan terakhir para hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu dilakukan usai para hakim mendengarkan dalil pemohon dan jawaban dari pihak termohon, juga terkait.

Maka dari itu, lanjut Fajar, pada hari ini MK akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan. Menurut dia, jadwal lengkap sudah diunggah di situs resmi MK.

"Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id," kata Fajar melalui pesan singkat, seperti dikutip Selasa (21/5/2024).

Melihat informasi yang tercantum, diketahui MK selama dua hari kedepan, sidang MK bakal beragendakan pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara. Sedangkan diketahui, jumlah perkara Pileg 2024 total berjumlah 297 permohonan.

Saat dikonfirmasi apakah 90 permohonan sisanya bakal dilanjutkan oleh MK ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, Fajar menjawab agar publik mengikuti jalannya persidangan hari ini dan besok tanpa mengartikan apa pun terlebih dulu.

“Tidak usah diartikan dulu, ikuti saja bersama (sidangnya),” jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat