, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Alasannya, yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Mustofa ditemukan tidak dilengkapi surat persetujuan dari partainya.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan, persyaratan persetujuan partai adalah penting sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Advertisement
Oleh karena itu, merujuk permohonan 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah pemohon ternyata tidak terdapat persetujuan dari partai yang bersangkutan. Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, pemohon menegaskan bahwa pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.
Dengan demikian, lanjut Guntur, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Karena itu, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi termohon atau KPU mengenai pemohon yang beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Legislatif 2024. Hakim Konstitusi, Arsul Sani dilarang memutuskan sengketa yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan dan Anwar Usman tidak bo...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dalil Pemohon
![MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AMTm_B03J0QtAkSz7wMgB5VUHVw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848221/original/095152800_1562652813-20190709-Sidang-Pileg-2019-5.jpg)
Diketahui, dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) 1.
Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya.
Sedangkan, Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara.
Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Advertisement
MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Selasa 21 Mei 2024 Hari Ini
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, selama sepekan terakhir para hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu dilakukan usai para hakim mendengarkan dalil pemohon dan jawaban dari pihak termohon, juga terkait.
Maka dari itu, lanjut Fajar, pada hari ini MK akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan. Menurut dia, jadwal lengkap sudah diunggah di situs resmi MK.
"Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id," kata Fajar melalui pesan singkat, seperti dikutip Selasa (21/5/2024).
Melihat informasi yang tercantum, diketahui MK selama dua hari kedepan, sidang MK bakal beragendakan pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara. Sedangkan diketahui, jumlah perkara Pileg 2024 total berjumlah 297 permohonan.
Saat dikonfirmasi apakah 90 permohonan sisanya bakal dilanjutkan oleh MK ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, Fajar menjawab agar publik mengikuti jalannya persidangan hari ini dan besok tanpa mengartikan apa pun terlebih dulu.
“Tidak usah diartikan dulu, ikuti saja bersama (sidangnya),” jelas dia.
![Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vknBiFscGvA6rrRZCHmSS6vA-Dg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4765268/original/017890800_1709805979-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_KPU_Siap_Hadapi_Sengketa_Pemilu_2024_di_MK.jpg)
Terkini Lainnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
Dalil Pemohon
MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Selasa 21 Mei 2024 Hari Ini
Gerindra
Bekasi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sidang Sengketa Pileg
Sengketa Pileg
Pileg 2024
Rekomendasi
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Nasdem, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Hakim Ketua MK Larang Peserta Sidang Sengketa Pileg Main Ponsel, Ancamannya Dikeluarkan
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Mulai Hari Ini
MK Tolak Permohonan PPP di Sengketa Pileg 2024, Mardiono Sebut Bakal Tetap Tanggung Jawab
MK Tolak Permohonan PPP Soal Dugaan Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 35 Dapil
Dinilai Tidak Serius, MK Gugurkan Permohonan Caleg Partai Buruh Dapil Jabar III
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Pilkada Jakarta, PDIP Buka Peluang Usung Basuki Hadimuljono?
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Survei LSI untuk Pilgub Jateng 2024: Kaesang Unggul di Basis PDIP
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Golkar Simulasikan Jagoan Pilkada Jawa Barat 2024
Golkar Minta Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa Barat Ketimbang Jakarta, Ini Alasannya
3 Nama Tertinggi di Pilgub Jateng Bila Pemilihan Digelar Hari Ini Versi LSI
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo