uefau17.com

Gugatan ke MK Disebut Cacat Formil, Ini Respons Timnas Amin - Pemilu

, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Otto juga bilang, permohonan itu salah kamar.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan, mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak mengadili permohonan yang diajukan pihaknya tersebut.

"Mengenai perselisihan tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya, yang mempunyai dasar hukum," kata Iwan dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan gugatan yang diajukan oleh tim AMIN ke MK. Dia menyebut, telah ditemukan tindakan-tindakan kecurangan yang mempengaruhi hasil perolehan suara AMIN di Pilpres 2024.

Pelanggaran-pelanggaran itu didapati terjadi di MK hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, kata Iwan ditemukan pula pengerahan penjabat (Pj) kepala daerah, aparat hukum, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"(Adalah gugatan) perselisihan tentang hasil Pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power kekuasaan, tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," ujar Iwan.

Iwan berkelakar, dengan bukti-bukti ihwal kecurangan Pilpres 2024 yang ada, Tim Pembela Prabowo-Gibran lah yang justru akan dibuat menangis dan masuk kamar.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kubu Prabowo Sebut Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, gugatan sengketa yang diajukan dari pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil, cacat prosedural. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Itu yang paling mendasar, karena apa alasan kami, bahwa sengketa kami sampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil yang mengenai soal proses. pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu,” ucapnya.

Padahal kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu. dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN bisa masuk ke Mahkamah Agung,” sambung Otto.

Bahkan Otto menanggapi soal argumen dari paslon lain yang beranggapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat Cawapres adalah hal yang mudah dipatahkan.

“Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah mudah dipatahkan,” jelasnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat