, Jakarta - Menjelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos atau yang disebut undangan memilih menjadi polemik hangat saat ini di masyarakat. Mereka yang dilanda kesibukan, sulit mempunyai waktu berada di rumah saat panitia petugas Pemilu mendatangi tempat tinggal untuk membagikan lembar form C6 tersebut.
Dampaknya, kebingungan terjadi, apakah jika tidak membawa form tersebut hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 bisa gugur?
Baca Juga
Menjamin hak suara tidak gugur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.
Advertisement
“Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2/2023).
Meski tidak kehilangan hak mencoblos, Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu dimana lokasi TPS mereka terdaftar.
Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah mengetahui lokasi TPS, Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.
“Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP,” Hasyim menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.
Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.
Terkini Lainnya
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Pemilu 2024
KPU
Pilpres 2024
Pemilu
TPS
Rekomendasi
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Bawaslu Madina Bentuk 24 Posko Kawal Hak Pilih, Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku