uefau17.com

Tidak Bawa Surat Undangan saat Nyoblos, KPU Pastikan Hak Memilih Tidak Gugur - Pemilu

, Jakarta - Menjelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos atau yang disebut undangan memilih menjadi polemik hangat saat ini di masyarakat. Mereka yang dilanda kesibukan, sulit mempunyai waktu berada di rumah saat panitia petugas Pemilu mendatangi tempat tinggal untuk membagikan lembar form C6 tersebut.

Dampaknya, kebingungan terjadi, apakah jika tidak membawa form tersebut hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 bisa gugur?

Menjamin hak suara tidak gugur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.

“Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2/2023).

Meski tidak kehilangan hak mencoblos, Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu dimana lokasi TPS mereka terdaftar.

Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mengetahui lokasi TPS, Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

“Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP,” Hasyim menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat