uefau17.com

DKPP Beri Sanksi Etik ke Ketua KPU, Ketum PSI: Menghargai - Pemilu

, Jakarta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dia menghargai keputusan DKPP terhadap KPU yang memproses pencalonan kakaknya tersebut. 

"Ya saya sih ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," dalam keterangan yang diterima, Selasa 6 Februari 2024.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka tidak berkomentar banyak.  Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).

Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saad bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.

"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuai Kritikan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurutnya, legitimasi penetapan peserta Pilpres 2024 paslon 02 pun menjadi persoalan yang serius.

"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main, serius, dan menunjukkan Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi telah menjadi beban Pemilu ke depan," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Politikus asal Yogyakarta ini menilai pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras, bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Terlebih, ini menjadi pertama kalinya ada calon yang secara langsung dan jelas terafiliasi oleh kepala negara, dalam hal ini Gibran sebagai anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dan legitimasi bahwa penetapan pasangan 02 memiliki persoalan yang amat serius," jelas dia.

Dengan adanya keputusan DKPP, Hasto berharap KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki kinerja serta sikap profesional selaku penyelenggara pemilu.

Pasalnya, manipulasi dalam pesta demokrasi akan berdampak kepada generasi bangsa ke depannya. "Implikasinya sangat luas itu bisa tujuh turunan dampaknya," Hasto menandaskan.

3 dari 3 halaman

Antisipasi Jadi Alat Serangan Politik ke Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran telah melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

TKN menyatakan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto telah sesuai dengan konstitusi. Artinya, kata dia secara hukum majunya Gibran sebagai kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak bermasalah.

"Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menyampaikan, TKN mempelajari putusan DKPP sebagai langkah antisipasi apabila putusan DKPP tersebut dikapitalisasi untuk menyerang Prabowo-Gibran jelang pencoblosan.

"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya," jelas dia.

"Padahal ini ga ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," lanjut dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat