, Jakarta - Sejak sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diterapkan, jangan kaget jika tiba-tiba mendapatkan kiriman surat tilang elektronik dari polisi.
Jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik, jangan dibiarkan begitu saja. Karena jika tidak segera diurus, STNK bisa diblokir sementara waktu.
Baca Juga
Jika Anda mendapat surat tilang elektronik, sebenarnya tidak perlu panik. Ada beberapa cara mengurus surat tilang elektronik yang dapat dilakukan.
Advertisement
Agar tidak bingung, mari simak penjelasannya.
Sebelum beranjak ke proses pengurusan, yuk simak dulu mekanisme tilang elektronik berikut:
- Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang sedang dimonitor, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
- Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
- Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh orang yang mendapat surat konfirmasi, hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.
- Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum.
Lebih baik bayar tilang via BRIVA, karena terhitung lebih cepat daripada harus dateng sidang.
Bagi yang sibuk bekerja, ini akan sangat membantu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
1. Melalui Aplikasi BRI Mobile:
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Melalui Mesin ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Advertisement
Melalui Mesin ATM Non-BRI:
- Masukkan kartu Debit di mesin ATM
- Masukkan 6 digit PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas
Sumber: Otosia.com
![Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CyNmlkIFprtQPghx46fXonfDk34=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4046909/original/011112400_1654697565-PPKM_2.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Setop Sementara Pengiriman Surat Tilang Lewat WA dan SMS, Ini Alasannya
Polisi Kirim Surat Tilang Pakai WhatsApp, Ini Alasannya
Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Melalui Mesin ATM Non-BRI:
Tilang elektronik
Tilang
Surat Tilang
ETLE
Surat Tilang Elektronik
Rekomendasi
Polisi Kirim Surat Tilang Pakai WhatsApp, Ini Alasannya
Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
MOBIL LISTRIK
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Harga VinFast VF 5 Diumumkan, Ada Sistem Sewa Baterainya Juga
Populer
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Tak Mau Pusing Gara-Gara Turun Posisi, Marc Marquez Pilih Fokus ke MotoGP Jerman
Harga VinFast VF 5 Diumumkan, Ada Sistem Sewa Baterainya Juga
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
Asapi Tesla, Penjualan BYD Melonjak 21% pada Kuartal II 2024
Honda Air Blade Facelift Rilis di Vietnam, Segini Harganya
Pabrik GAC Aion di Thailand Segera Beroperasi, Indonesia Kapan?
Chery Fulwin T10 Segera Debut, Sekali Jalan Bisa Tempuh 1.400 Kilometer
Hoki Banget, Orang Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Ioniq 6 Gratis
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Dan Ashworth Beres, Manchester United Langsung Incar Mantan Petinggi Chelsea
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa