uefau17.com

Neta Indonesia Tanggapi Positif Perpres No 79 Tahun 2023 - Otomotif

, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia ditanggapi positif oleh PT Neta Auto Indonesia. Disebutkan, aturan baru ini ditunggu banyak pihak guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Semua menunggu insentif ini. Dan Neta sangat antusias dengan insentif ini dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi," terang Director of External Affairs and Product Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami belum lama ini di Semarang, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, Perpres No 79 Tahun 2023 merupakan revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam beleid tersebut, selain disahkan pembebasan pajak untuk impor utuh alias CBU (completely build up) mobil listrik, juga disebutkan terkait target penggunaan TKDN untuk mobil listrik juga diundur.

Atas kebijakan baru ini Fajrul menyebut, pihaknya langsung melakukan studi dan akan mendatangkan pihak dari China untuk berdiskusi terkait komponen lokal.

"Kami juga punya target bahwasanya tahun depan kita akan CKD (completely knock down) dan juga mengikuti ketentuan di Perpres No 79 dan akan mencoba follow up aturan dari pemerintah," kata Fajrul.

Sekadar informasi, dalam Perpres tersebut pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Aturan

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Sementara itu, terdapat di dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat