, Jakarta - Program pemutihan pajak sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Tanah Air. Saat ini, masih ada beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak 2023 di antaranya adalah, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, dan lain-lain.
Bagi yang belum paham, program pemutihan pajak sendiri merupakan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Baca Juga
Dengan kata lain, kondisi tersebut dapat dibilang sebagai pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.
Advertisement
Program tersebut bertujuan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Sebelum mengikuti Pemutihan Pajak, perlu diketahui bahwa program ini memiliki beberapa syarat yang harus diikuti. Dilansir daihatsu.co.id. Berikut daftar syarat tersebut:
1. Melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK kendaraan, beserta hasil fotokopinya.
2. Melampirkan STNK asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
3. Melampirkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan.
4. Melampirkan kwitansi pembelian atau hak milik kendaraan asli yang sudah dibubuhi materai dan tanda tangan, beserta fotokopinya.
5. Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan bermotor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka peserta dapat langsung masuk ke proses pengurusan. Sebelum melakukan proses ini, berikut tata cara mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan:
Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak.
1. Cek kembali kelengkapan persyaratan
Seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya bersifat wajib. Oleh sebab itu, sebelum daftar pastikan kembali kelengkapan data-data yang dibutuhkan tersebut.
2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, peserta dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.
Dari situm, petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan. Umumnya, peserta akan disuruh mencabut berkas, apabila ingin melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi.
Misal peserta tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil sebelumnya membeli mobil tersebut di Surabaya.
3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
Jika seluruh berkas atau persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda.
Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan .Setelah itu, jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas.
4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama
Selanjutnya, peserta dapat mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK
Yang terakhir adalah membayar pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jika semuanya sudah selesai, peserta tinggal tunggu sebentar hingga namanya disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.
Terkini Lainnya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Tata Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Cek kembali kelengkapan persyaratan
2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama
5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK
Pajak
Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajaak Kendaraan
Pemutihan Pajak
Tips
Syarat dan Ketentuan
Samsat
Denda
Syarat
Rekomendasi
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Berdiri di Jantung Kota Jakarta, Ini yang Ditawarkan BYD Harmony Sudirman
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Self-Driving Canggih pada 2025
Populer
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Self-Driving Canggih pada 2025
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
Berdiri di Jantung Kota Jakarta, Ini yang Ditawarkan BYD Harmony Sudirman
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Thariq Halilintar Banggakan Gelar Haji di Usia 2 Bulan, Davina Karamoy Disebut Mirip Alice Norin
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara