uefau17.com

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon - News

, Jakarta Polda Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.

"Sudah (diperpanjang). Iya (40 hari ke depan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan PS yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan," kata Yusuf.

"Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum, kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak," tambah Yusuf.

Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dalam prosesnya banyak kritik dari berbagai pihak atas penetapan tersangka terhadap Pegi.

Setelah dua nama buronan Andi dan Dani dihapus Polda Jawa Barat, ditambah pernyataan Pegi yang dengan tegas membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjadi sorotan publik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jabar Ungkap Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam perlahan terkuak, setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan terhadap sejoli itu.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3. Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka pembunuhan Vina. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.

"Bahwa DPO 1 bukan 2, itu sudah kami dalami. Ternyata 2 atas nama Dani dan Ade tidak ada," kata Surawan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat