uefau17.com

Satu Keluarga Jalani Bisnis Judi Online Modus Jual Chip Sejak 2022, Omzet Miliaran - News

, Jakarta Satu keluarga yang terdiri 5 anggota keluarga ayah ibu dan anak inisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44) kedapatan memiliki bisnis judi online berkedok game online. Pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan modus menjual chip online.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku telah menggeluti bisnis haram itu sejak tahun 2022 dengan cara menjual chip dari aplikasi ilegal bernama 'Royal Domino'.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Dijelaskan Wira, kelima pelaku mengelola aplikasi 'Royal Domino' yang telah dimodifikasi. Aplikasi tersebut tidak dapat diunduh melalui aplikasi Play Store.

Aplikasi itu hanya dapat diunduh dari laman website http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino yang di dalamnya terdapat berbagai game online di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing. Untuk membantu tugas kelima pelaku, terdapat 18 orang lainnya yang bertugas sebagai admin.

Sebelum dapat memainkan game judi online itu, para pemain terlebih dahulu membuat akun di 'Royal Domino' terlebih dulu dan membeli sebuah chip pada kolom leaderboard yang bakal terhubung langsung nomor WhatsApp admin.

"Pada kolom keterangan (status) akun milik para tersangka tercantum nomor WhatsApp dan pernyataan 'menyediakan jual-beli chip murah'. Chip digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka," beber Wira.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Para Pelaku

Wira menyebut kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.

Untuk judi online tersebut, para pelaku mendapatkan melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi.

Aplikasi tersebut diberikan nama 'Royal Domino' yang bisa di-download melalui websitenya http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino.

"Di dalam aplikasi 'Royal Domino' terdapat permainan judi di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya," beber Wira.

Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah chip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.

"Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli," ujar Wira.

Kata Wira, untuk pembelian chip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar chip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, chip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.

Pemain dapat menukar chip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.

Untuk hasil penukaran chip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.

"Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli chip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.

 

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat