uefau17.com

Ribka PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasan Sudah Tidak Ada - News

, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menyebut, Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik. Menurut dia, tidak akan ada lagi kebebasan bila revisi UU Polri disahkan.

"Kalau nanti UU Polri ini disahkan dan dilaksanakan, kita ini sangat kebebasannya sudah enggak ada," kata Ribka dalam diskusi memperingati Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ribka mencontohkan, kebebasan pers. Dia menyakini, sejumlah alat komunikasi yang penting dalam kerja pers akan disadap dengan penerapan UU Polri baru. "Semua handphone disadap, bayangkan," ujarnya.

Terhadap situasi tersebut, dia menyuarakan agar kader serta badan sayap PDIP harus kompak menghadapi pengkhianatan.

 

"Tapi kesini-sininya ketika penghianatan Jokowi terhadap PDIP, kita, terhadap kita, sehingga ini harus dikompakkan badannya sayap, ungkapnya.

"Saya ngomong sekarang mumpung ada badan dan sayap, buat apa dihadirkan disini ini bukan provokasi kita mesti lihat nanti kalau ada titik-titik sinyal-sinyal harus bagaimana, harus kompak," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polemik RUU Polri

Diketahui, draf revisi UU Polri sekarang ditetapkan sebagai rancangan UU inisiatif DPR. Revisi UU Polri ini dihujani kritik publik lantaran berpotensi membatasi kebebasan rakyat akibat perluasan wewenang polisi.

Salah satu pasal yang disoroti adalah kewenangan Polri dalam membina, mengawasi dan memblokir ruang siber dalam pasal 14 ayat 1 poin c.

Berikutnya, pasal soal wewenang bagi Polri untuk menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.

Polri diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri.

 

3 dari 3 halaman

Pengumpulan Informasi dan Bahan Keterangan

Pada Pasal 16B ayat (1) juga disebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c.

Hal ini meliputi permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya dan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Pada ayat (2) pun disebutkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat