uefau17.com

KAI Laporkan Pelaku Vandalisme KA Pasundan ke Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - News

, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan pelaku vandalisme terhadap KA Pasundan saat melintas di wilayah jalan Ambengan Surabaya, pada Kamis, (30/5/2024), pukul 23.54 WIB.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangannya, Jumat, (31/5/2024).

Agus menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

Selain itu, KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral di Medsos

Sebelumnya beredar video di media sosial sekelompok orang yang melakukan aksi pelemparan saat KA Pasundan melintas di sekitar Jalan Ambengan Surabaya.

Puluhan orang tersebut bergerombol di dekat palang perlintasan kereta api sambil berteriak-teriak dan melempar benda.

Dampak vandalisme tersebut, juga direkam oleh seseorang yang turun dari KA Pasundan di Stasiun Gubeng Surabaya, yang memperlihatkan sejumlah kaca retak hingga pecah.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat