, Jakarta - Kementerian Perindustrian merespon soal situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir mengenai penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni menyampaikan, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.
Advertisement
"Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Sehingga, menurut Febri, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri. Selain itu, Febri jugam enanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tambah Febri.
Dia menjelaskan, posisi pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," tutur Febri.
Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer. Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Kementerian Perindustrian, ucap Febri, bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.
"Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," kata Febri.
Berbagai guncangan terhadap perekonomian global beberapa tahun terakhir dikhawatirkan membawa dunia ke resesi ekonomi baru pada 2023. Apakah kondisi ini akan berdampak pada kondisi ekonomi Asia, termasuk Indonesia? Selengkapnya dalam liputan VOA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pastikan Tak Ada Aturan yang Dilabrak
![Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L-lKsVy5JelsZ4dffEF-JZ70uxI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2278053/original/057264400_1531392517-Truk-Kontainer-di-Tanjung-Priok1.jpg)
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," imbuh Febri.
Kemudian, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, menurut Febri, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang barang yang masuk dalam kategori lartas.
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," terang Febri.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Febri menegaskan, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," tutur Febri.
Advertisement
Dorong Kemudahan Pelaku Industri
![FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CR1S7TtZboLbpW5Su9c4SZmv_ck=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3200046/original/024818100_1596630875-20200805-Ekspor-Impor-3.jpg)
Febri menuturkan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, ucap Febri, Kemenperin selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
"Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," jelas Febri.
Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan oleh perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
"Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggungjawab satu Kementerian/Lembaga saja," sambungnya.
Febri memastikan, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Bapak Presiden dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan
![Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JEQhpliJWHZYBLSFuWBa32_44MM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4744769/original/060860600_1708077717-Infografis_SQ_20_Negara_Ekonomi_Terbesar_Dunia_2023_Versi_IMF.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenperin Bantah Penumpukan Kontainer Ganggu Pasokan Bahan Baku Industri
Pastikan Tak Ada Aturan yang Dilabrak
Dorong Kemudahan Pelaku Industri
kemenperin
penumpukan kontainer
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
TPDI Dukung Alex Marwata: Penyidik KPK Harus Profesional Tangani Kasus Harun Masiku
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Daftar Game yang Diskon Besar-besaran di Steam Summer Sale 2024
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara