, Jakarta - Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyoroti banyaknya undang-undang yang direvisi jelang berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gilbert, merubah banyak undang-undang sekaligus merupakan ciri awal pemerintahan otoriter. Gilbert menilai, utak-atik undang-undang itu berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan berikutnya.
Baca Juga
"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa dengan cara yang tidak umum, adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Gilbert menyatakan, hal ini seolah mengesankan bahwa pemerintahan yang akan datang mempunyai nafsu berkuasa dengan mengutamakan kepentingan partai politik (parpol) pendukung, namun mengindahkan amanah dari rakyat.
"Kondisi ini sepatutnya menimbulkan alarm kewaspadaan pada masyarakat madani, karena seakan kembali ke kondisi sebelum reformasi 1998 yang banyak membutuhkan pengorbanan masyarakat," jelas Gilbert.
Oleh karena itu, Gilbert bilang diperlukan penyeimbang yang kokoh dan tahan uji di luar pemerintahan. Penyeimbang itu, kata Gilbert berupa parpol bersama dengan pilar keempat demokrasi, yaitu media massa.
"Ini akan menjaga pemerintahan tidak melenceng akibat terbelenggunya partai politik dan dikooptasi penguasa," ujarnya.
Gilbert bercerita, di masa lampau banyak contoh kehancuran demokrasi hancur di tangan pemimpin yang terpilih secara demokratis. Mereka, kata Gilbert memulai kehancuran dengan cara merubah aturan.
"Ini bisa kita lihat pada Hitler,Chavez, Maduro (pengganti Chavez), dan kasus di negara Georgia, Hungaria, Nikaragua, Peru, Filipina, Polandia, Turki dan Ukraina. Demokrasi mereka hancur dimulai dari kotak suara," kata dia.
Gilbert menuturkan bahwa melindungi demokrasi diperlukan keberanian dan rendah hati, dan kedewasaan. Politikus parpol mestinya tidak menggunakan kesempatan berkuasa demi kepentingannya semata.
"Kemenangan pemilu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kekurangan pemerintahan yang lama menjadi lebih baik, bukan menonjolkan nafsu berkuasa yang tertahan lama," ucap Gilbert.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Baleg DPR Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Prabowo-Gibran: Kebetulan Saja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Kementerian Negara tak ada kaitannya dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara dikaitkan dengan wacana adanya keinginan Prabowo-Gibran menambah nomenklatur kementeriannya. Di mana, dalam undang-undang yang lama hanya memuat 34 kementerian yang dikabarkan akan ditambah menjadi 40.
Menurut Supratman, Baleg DPR selalu melakukan an menginventarisir mana saja yang harus dibahas.
"Soal timing saja, bagi kami di badan legislasi kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," kata Supratman, saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu.
"Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, mengaku penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Presiden terpilih RI Prabowo.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," imbuh dia.
Advertisement
Dikritisi PKS
Sebelumnya, Politikus PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget lantaran mendapat agenda rapat Badan Legislasi DPR yang membahas untuk melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian, karena masih awal," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, tak ada urgensinya melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara hari ini. Pasalnya, dengan membuat banyak kementerian, maka akan sulit untuk saling bersinergi.
"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkap Mardani.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kementerian Negara hanya untuk kepentingan politik semata dan akan menimbulkan beban biaya yang besar.
"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," kata Mardani.
PDIP Juga Menolak
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, undang-undang yang ada sekarang masih relevan dan tak perlu direvisi.
“Kami percaya bahwa dengan Undang-Undang kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” kata dia di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.
“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.
Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.
Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.
“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.
Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.
“Seluruh desain dari Undang-Undang Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ungkap Hasto.
“Diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi,” pungkasnya.
![Infografis 3 Poin Penting Revisi UU Kementerian Negara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YAV3Jt4sRIwvZ-xeXkmmdFoX2Uk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4834993/original/098832400_1715939359-UU_Kementerian_Negara_1.jpg)
Terkini Lainnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Baleg DPR Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Prabowo-Gibran: Kebetulan Saja
Dikritisi PKS
PDIP Juga Menolak
Jokowi
PDIP
Revisi UU
Rekomendasi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Wacana Andika Perkasa Maju Pilkada Jakarta, Puan: Kita Cek Dulu Penerimaan Parpol Lain
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK gegara Sita Buku Catatan Sekjen Hasto
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Klaim Rutin Beri Sembako Murah 2 Hari Sekali untuk Kurangi Kelaparan di Jakarta
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor