, Jakarta - Rangkaian pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, tidak terkecuali mereka yang sudah terpilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Menanggapi hak itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan membahasnya lebih mendetil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi terkait hal itu pun dilaksanakan hari ini.
Baca Juga
“Harusnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur itu. Tinggal kita menunggu, hari ini ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Togap Simangunsong kepada awak media, seperti dikutip Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Menurut Togap, jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya.
“Jadi mereka mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK,” ujar Togap.
Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.
“Memang Ketua KPU ngomong, dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan (jadi kepala daerah terpilih) baru dia harus mundur (milih jadi wakil rakyat atau kepala daerah),” jelas Togap.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPU: Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Mau Nyalon di Pilkada 2024
![KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vr8Su4uSBKyJFES2tJ65b6q0Oio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4626357/original/070315800_1698401933-20231027-KPU_Terima_Hasil_Pemeriksaan-HER_4.jpg)
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya sempat memberi pernyataan, terkait apakah calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut dia, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024),” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Kamis (9/5/2024).
Hasyim melanjutkan, simulasi berikutnya yang harus mudur jika mau menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.
“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.
Advertisement
Caleg Terpilih Gagal di Pilkada Masih Bisa Jadi Anggota Dewan
![Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Serahkan DP4 untuk Pilkada 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/R1OUd2zyQJGZn2wmZLxFXGPBXKQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4819607/original/092058300_1714644951-20240502-Mendagri_ke_KPU-ANG_8.jpg)
Hasyim menambahkan, bagi para Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan kembali terpilih, maka yang bersangkutan cukup mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Hasyim lalu menjawab, nasib anggota legislatif terpilih di 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut dia, mereka tidak wajib mundur karena memang belum ada jabatan yang diemban.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tanya Hasyim.
Hasyim mengingatkan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Artinya, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim menandasi.
![Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gAkHHlAcsGKmH96xJAq7YP6AON4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4830516/original/078990800_1715599647-Infografis_SQ_Pilkada_Jakarta_2024_Bakal_Diramaikan_Calon_Jalur_Independen.jpg)
Terkini Lainnya
Kemendagri Sabet Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI
HUT ke-497 Jakarta, Kemendagri Bicara Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur di Tiga Provinsi, Fatoni dan Hassanudin Pindah Tugas
KPU: Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Mau Nyalon di Pilkada 2024
Caleg Terpilih Gagal di Pilkada Masih Bisa Jadi Anggota Dewan
Kemendagri
pemerintah
caleg
Caleg Terpilih
Kepala Daerah
Calon Kepala Daerah
pilkada
pilkada 2024
aturan
PKPU
Peraturan KPU
Rekomendasi
HUT ke-497 Jakarta, Kemendagri Bicara Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur di Tiga Provinsi, Fatoni dan Hassanudin Pindah Tugas
Laju Inflasi Terkendali, Mendagri Apresiasi Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah
Mendagri Minta Pemda Genjot Vaksinasi Polio dan Respon Cepat Kasus Polio
Kurangi Polemik PPDB di Daerah, Kemendagri Usulkan Ada Sekolah Swasta yang Gratis
Perayaan Iduladha 1445 Hijriah, Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban
Mendagri Apresiasi Kerja Sama TP PKK dan GIMNI Hadirkan Minyak Goreng Murah untuk Kendalikan Inflasi
Kendalikan Laju Inflasi, TP PKK Pusat Bersama GIMNI akan Salurkan 15.120 Liter Minyak Goreng Murah
Kemendagri Ingatkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
Surya Paloh: Capek Juga Orang Mau Menghadapi Anies di Pilkada Jakarta
Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP
Sahroni DPR Sebut Digitalisasi Perizinan Event Bakal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Viral ASN Kemenkumham Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Kamar Mandi
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Robert Lewandowski
Hasil Euro 2024: Sikat Belanda 3-2, Austria Secara Mengejutkan Rebut Puncak Klasemen Grup D
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Ini Persiapan Polda Banten
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Video Viral Pernikahan Crazy Rich Asians di Kehidupan Nyata, Kasih Amplop Berisi Rp13 Juta per Tamu Undangan
Dua Astronaut NASA Terancam Tak Bisa Pulang, Ini Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 26 Juni 2024
Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren
Pikiran Unik Pengacara Antik, Hiroki Hasegawa Jadi Peran Utama di Dorama 'Antihero'
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Viral Film Ipar Adalah Maut Ada Hadisnya, Ini Penjelasan UAS - Ustadz Khalid Basalamah - Habib Jindan
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Langgar Aturan Domisili, 31 Calon Peserta Didik di Kota Bandung Dianulir dari PPDB 2024
Fakta-Fakta STSS, Bakteri Pemakan Daging
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Robert Lewandowski