, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjawab permohonan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Kemudian, terkait dalil Anies-Muhaimin yang menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik menjadi peserta pemilu 2024, menurut MK hal itu tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.
"Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, secara hukum dalil a quo harus dikesampingkan," jelas Daniel.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang MK digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Tidak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe Dalam Pencalonan Gibran
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, sebelumnya menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Menurut Daniel, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.
"Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel.
Advertisement
MK Tegaskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Majelis hakim juga menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan pilpres 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Pasalnya, lanjut dia, apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan Termohon dalam melakukan verifiasi persyaratan pasangan calon pada tanggal 28 Oktober 2023, dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Model BA.Verifikasi.PPWP-KPU), telah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyatakan keterpenuhan syarat bakal calon presiden dan wakil presiden," jelas dia.
Hal itu dapat terihat pada Tabel Lampiran Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Waki Presiden, terdapat/kolom pemeriksaan C.Verifikasi Persyaratan Calon, dengan indikator ‘Berumur 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTP elektronik dan atau akta kelahiran, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.
"Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemiu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adil pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon," kata Arief.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tindakan Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adi dalam Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024,” tandasnya.
Terkini Lainnya
Menanti Sikap PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Oposisi atau Bergabung
Ketum PAN Sebut Pembahasan Koalisi Prabowo-Gibran Akan Dibicarakan Secepatnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
MK Tidak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe Dalam Pencalonan Gibran
MK Tegaskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Jokowi
Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran
MK
Sidang MK
Sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
Anies-Muhaimin
Ganjar-Mahfud
cawe-cawe
KPU
Rekomendasi
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
PPP: Selamat Prabowo-Gibran, Saatnya Semua Elemen Bangsa Bersatu
Top 3 News: Mahfud Md dan Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
PBNU: Selamat Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya, Selamat Bertugas
Pedagang Bingkai Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Bergambar Prabowo - Gibran
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia
Nusron Sebut Bakal Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Putusan MK, Akhir Perjalanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Piala Asia U-23 2024
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
HEADLINE: Timnnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang?
Kalahkan Jepang, Korea Selatan Jumpa Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
ASBWI dan CSS Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini: Merayakan Hari Kartini dengan Semangat Olahraga
Foto-foto Publik Figur Kenakan Busana Hari Kartini, Amanda Manopo Tampil Cantik
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Negatif Narkoba, 1 dari 5 Oknum Polisi Terlibat Pesta Sabu di Depok Dibebaskan
3 Pernyataan Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Cak Imin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Bisa Membawa Indonesia Lebih Baik
Sekjen PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan, Masuk dalam Kegelapan Demokrasi
Polisi: Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan Gelap dengan Korban
Putusan MK, Akhir Perjalanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Peminatnya Tinggi, ITPLN Perpanjang Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru
Usai Putusan MK, PDIP Khawatir Ada Kecurangan Terstruktur dan Masif Saat Pilkada 2024
Sebelum Bunuh Diri di Kali Mookervart, Seorang Wanita Mengaku Kesurupan Diserang Buaya Putih
Putusan MK
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
Usai Putusan MK, PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres Terpilih
Berita Terkini
Bystander Effect Adalah Fenomena Sosial, Simak Latar Belakang dan Penyebabnya
5 Pelajar SMA dan 1 Dosen Indonesia Ikut SEAYLP ke AS, Program Pertukaran Soal Demokrasi dan Keterlibatan Masyarakat
7 Potret Prince Bennedict yang Viral Karena Goyang Nasi Padang
Fakta Menarik Robert Downey Jr, Pemeran Oppenheimmer yang Ternyata Pernah Dicap sebagai Bintang Terburuk
Jose Mourinho: Manchester United Lebih Percaya Ten Hag Ketimbang Saya
Medco Energi Siapkan Rp 200 Miliar untuk Buyback Saham
USD Loyo Usai Sanksi Eropa ke Iran, Rupiah Perkasa 23 April 2024
Buya Yahya Tegaskan Tak Akan Pernah Mau Mengisi Ceramah di Majelis Seperti Ini
Aespa Comeback Bulan Depan dengan Full Album Pertama, MY Bersorak
Viral Video Pemuda Masuk Keranda Mayat Sang Ayah Sambil Menangis, Netizen Soroti Air Mata Kena Jenazah
Profil dan Fakta Menarik Pedangdut Lady Rara, Pernah Duet Bareng Idol Hyuk VIXX dan Jago Main Gitar
Fakta Menarik Miley Cyrus, Penyanyi Lagu Flowers yang Ternyata Takut Binatang Laba-laba
VIDEO: MK Berikan Putusan, Presiden Jokowi Hadiri Panen Raya Jagung di Gorontalo
Momen Larissa Chou dapat Kejutan Ultah dari Suami, Bahagia Berlipat karena Sedang Hamil
Dewasa Itu Apa? Ini Penjelasan Makna dan Aspek-Aspeknya