, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Salah satunya soal kejanggalan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehari sebelum pencoblosan pemilu 2024.
Baca Juga
Jokowi Tanggapi Putusan MK, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar ke Prabowo
Zulhas: Pak Jokowi-Mas Gibran Enggak Usah Repot, Sudah Keluarga PAN
Bertemu Masyarakat, Jokowi Janjikan Bangun Pasar Baru di Mamasa Sulawesi Barat
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, kenaikan tukin nyatanya juga berlaku bagi jajaran kementerian dan lembaga lainnya, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu.
Advertisement
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Daniel, majelis hakim menilai dalil Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya gangguan indepedensi Bawaslu usai kenaikan tukin.
"Sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," jelas dia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Daniel.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang PHPU itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa.
MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Dua Hari Sebelum Pencoblosan
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara pemilu serentak 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).
Advertisement
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.
Advertisement
Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.
Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:
Advertisement
1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00
2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00
3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00
4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00
5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00
6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00
7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00
8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00
9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00
10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00
11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00
12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00
13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00
14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00
15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00
16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00
17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00
Terkini Lainnya
Jokowi Tanggapi Putusan MK, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar ke Prabowo
Zulhas: Pak Jokowi-Mas Gibran Enggak Usah Repot, Sudah Keluarga PAN
Bertemu Masyarakat, Jokowi Janjikan Bangun Pasar Baru di Mamasa Sulawesi Barat
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Dua Hari Sebelum Pencoblosan
Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
Jokowi
Bawaslu
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Sidang MK
MK
Sengketa Pilpres 2024
Tunjangan Kinerja
Tukin
Rekomendasi
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Usai Gempa di Sulbar, Telan Biaya Rp 1,3 Triliun
PDIP Tegaskan Jokowi Sudah Bukan Kadernya
Putusan MK, Akhir Perjalanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Harga Jagung dan Gabah Turun, Presiden Jokowi Minta Bulog Lakukan Penyerapan
5 Penjelasan Hakim MK soal Keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024, Benarkah Ada Cawe-Cawe?
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Rabu 24 April
Piala Asia U-23 2024
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
HEADLINE: Timnnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang?
Kalahkan Jepang, Korea Selatan Jumpa Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
ASBWI dan CSS Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini: Merayakan Hari Kartini dengan Semangat Olahraga
Foto-foto Publik Figur Kenakan Busana Hari Kartini, Amanda Manopo Tampil Cantik
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Negatif Narkoba, 1 dari 5 Oknum Polisi Terlibat Pesta Sabu di Depok Dibebaskan
3 Pernyataan Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Cak Imin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Bisa Membawa Indonesia Lebih Baik
Sekjen PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan, Masuk dalam Kegelapan Demokrasi
Polisi: Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan Gelap dengan Korban
Putusan MK, Akhir Perjalanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Peminatnya Tinggi, ITPLN Perpanjang Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru
Usai Putusan MK, PDIP Khawatir Ada Kecurangan Terstruktur dan Masif Saat Pilkada 2024
Sebelum Bunuh Diri di Kali Mookervart, Seorang Wanita Mengaku Kesurupan Diserang Buaya Putih
Putusan MK
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
Usai Putusan MK, PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres Terpilih
Berita Terkini
780 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Awalan A Sampai Z yang Punya Makna Baik
Temui Surya Paloh, Cak Imin Tak Didampingi Anies Baswedan
Otorita IKN Target Jajaki Investasi Baru di Hannover Messe 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Bystander Effect Adalah Fenomena Sosial, Simak Latar Belakang dan Penyebabnya
Potret Arumi Bachsin Saat Hadiri Acara HKG PKK ke-52, Tampil Cantik dan Berwibawa
5 Pelajar SMA dan 1 Dosen Indonesia Ikut SEAYLP ke AS, Program Pertukaran Soal Demokrasi dan Keterlibatan Masyarakat
7 Potret Prince Bennedict yang Viral Karena Goyang Nasi Padang
Fakta Menarik Robert Downey Jr, Pemeran Oppenheimmer yang Ternyata Pernah Dicap sebagai Bintang Terburuk
Jose Mourinho: Manchester United Lebih Percaya Ten Hag Ketimbang Saya
Medco Energi Siapkan Rp 200 Miliar untuk Buyback Saham
USD Loyo Usai Sanksi Eropa ke Iran, Rupiah Perkasa 23 April 2024
Buya Yahya Tegaskan Tak Akan Pernah Mau Mengisi Ceramah di Majelis Seperti Ini
Aespa Comeback Bulan Depan dengan Full Album Pertama, MY Bersorak