uefau17.com

Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin MK Akan Tolak Permohonan Ganjar dan Anies - News

, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut, kesimpulan tersebut nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota tim pembela dan akan diserahkan ke MK pada 16 April 2024 mendatang.

"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (14/4).

Lebih lanjut, Yusril meyakini, jika MK akan memilimi sikap yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti.

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," ucap dia.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," sambung Yusril.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak akan ada Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo-Gibran atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon.

"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," tandas Yusril.

 

Reporter: Alma Fikhasari (Merdeka.com)

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Bisa Terima Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua MK Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai isu terkini usai menghadiri halalbihalal Idul Fitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 10 April 2024.

"Jadi kita pascaPemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?," ujar Jimly.

Dia mengatakan, pengajuan gugatan Pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.

"Ada pemilihan umum, ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, sudah ditetapkan difinalkan oleh KPU, maka kita harapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober lancar, untuk anggota legislatif," ucap Jimly.

"Agenda pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober juga lancar," sambung dia.

Lebih jauh pada kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan harapan agar momentum Idulfitri 1445 Hijriah dapat menjadi momentum rekonsiliasi bangsa.

"Semua kita mulai dengan Idul Fitri ini, menurunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, mengendalikan emosi, kebencian, ya momentumnya sekarang ini Idul Fitri," jelas Jimly.

 

3 dari 3 halaman

Ketua Bawaslu: Idul Fitri Momentum Rajut Persatuan, Walaupun PHPU Berlangsung di MK

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, Hari Raya Idul Fitri 1445 H menjadi momentum untuk merajut kembali persatuan warga negara usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat merajut dan menjalin kembali kesatuan dan persatuan di lingkungan warga negara dan dilingkungan masyarakat Republik Indonesia ini," kata Bagja usai Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu 10 April 2024.

Kendati, kata Bagja, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 belum tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan baru bakal dibacakan hakim MK pada 22 April 2024 mendatang.

"Walaupun sekarang sedang berlangsung PHPU di MK baik Pilpres dan sebentar lagi setelah tanggal 22 akan ada Pileg, berapa ratus permohonan itu," ucap dia.

Oleh sebab itu, Bagja berharap Idul Fitri 1445 H ini menyadarkan semua pihak bahwa perbedaan pilihan dalam Pemilu 2024 wajar. Namun, kata dia, persatuan mesti dijalin kembali.

"Harapannya, semua menyadari bahwa walaupun kita beda pilihan, berbeda dalam memilih pemimpin, akan tetapi semua akan terajut kembali di satuan kesatuan dan persatuan," kata dia.

Bagja membocorkan, Bawaslu bakal menyampaikan kesimpulan dalam hasil sengketa Pilpres 2024 pada 15-16 April 2024 mendatang ke MK. Sehingga, kata dia persiapan tengah dilakukan pihaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat