, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dito dinyatakan terbukti bersalah atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam amar putusannya, Kamis (4/4/2024).
Dia dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Advertisement
Dalam putusannya, Hakim Dewa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.
Untuk hal memberatkan, Dito dianggap telah acuh perihal kepemilikan senjata api serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki izin.
Sedangkan dalam hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dengan tidak memberikan keterangan berbelit dan memperlancar persidangan. Dito juga dianggap masih muda dan belum pernah terjerat kasus apapun.
"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ujar hakim.
Putusan itu juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
![Dito Mahendra](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DZ8Y_HHaYKIfGU91czWp--ZvweQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4785107/original/061863200_1711443991-IMG-20240326-WA0008.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tajun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa.
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Diketahui, terdapat 15 senpi ilegal dengan berbagai macam jenis yang tersimpan di rumah Dito Mahendra.
"Bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap jaksa.
Adapun untuk hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni perbuatan Dito yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni Dito telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," ucap Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![infografis aturan kepemilikan senjata api](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/e7CiviKjBi8bORxgD6jpcpMLWQU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1624004/original/060229400_1497438350-Infografis_Senjata_Api.indd_Revisi.jpg)
Terkini Lainnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra
Senjata Api
Senjata Api Ilegal
Senpi ilegal
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning