, Jakarta Seorang pria berinisal ATJ (33) kembali ditangkap pihak kepolisian Tambora, Jakarta Barat akibat pencurian dengan kekerasan. Yang bersangkutan merupakan residivis dari berbagai kasus.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, ATJ ditangkap lantaran mengambil handphone milik korban S di Sawah Lio Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga
VIDEO: Kecanduan Judi Online, Penjaga Sekolah Curi dan Jual Ratusan Buku Pelajaran
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
“Setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap,” kata Donny dalam keteranganya, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, modus pencurian tersangka yakni memposting barang melalui Facebook. Jika ada konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini," ungkap Donny.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pencurian Saat Melakukan COD
Lebih lanjut, Donny menjelaskan kronologi aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.
Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli handphone.
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.
Advertisement
Residivis
Sementara dari latar belakang ATJ, diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di wilayah Jakarta Barat. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun, kemudian di Polsek Metro Taman Sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku divonis 3 Tahun penjara.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Terkini Lainnya
VIDEO: Kecanduan Judi Online, Penjaga Sekolah Curi dan Jual Ratusan Buku Pelajaran
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
Pencurian Saat Melakukan COD
Residivis
Pencurian
COD
Facebook
tambora
Jakarta Barat
Rekomendasi
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Kabel PLN di Tambora, Jakbar
Dilakukan Diversi, Anak Pencuri Sepeda Motor di Bengkalis Beruntung Tak Dipenjara
Terlibat Pencurian 14 Baterai Tower BTS, Guru Berstatus ASN Terancam 4 Tahun Penjara
Kejahatan Kripto Bikin Rugi dalam 13 Tahun Terakhir, Segini Nilainya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah