uefau17.com

2 Pelaku Curanmor di Jakut Dibekuk Polisi, 12 Motor Berhasil Diamankan - News

, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wilayah Jakarta Utara pada Senin, 19 Februari 2024. Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut dua orang pelaku telah diamankan yakni SNR (26) dan AF (27) saat sedang tidur di dalam kontrakannya.

BACA JUGA: VIDEO: Aksi Heroik Warga Bekerjasama Jebak Maling Motor di Kabupaten Bekasi

Baca Juga

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di lokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” ujar Gidion, dikutip Selasa (20/2/2024).

Gidion menerangkan salah satu pelaku yang terlibat merupakan residivis atas kasus yang serupa.

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti Lain

Selain 12 unit motor, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan lainnya yang diduga digunakan pada saat pelaku beraksi. Diantaranya mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.

Adapun kata Gidion, saat ini masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kepolisian.

“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” beber Gidion.

Atas perbuatannya untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat