, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringkan. Yusril akan dimintai pandangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
Yusril pun mengaku bersedia diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus pemerasan tersebut. Apalagi sebelumnya dia juga telah memberikan keterangan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Baca Juga
"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
Namun mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sepulangnya nanti ke Indonesia. Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri.
"Mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengkonfirmasi bahwa nama Yusril Ihza Mahendra dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.
"Tersangka FB (Firli Bahuri) kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge. Itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Satu Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fxbleQ47zWqk47M-lgnuCdbdnAk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699871/original/093328900_1703723358-Ketua_nonaktif_KPK_Firli_Bahuri-HERMAN_7.jpg)
Ade mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Namun, belum dijelaskan detail waktu dan tempat pemeriksaan.
"ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucap dia.
Selain Yusril, Ade menyebut, Firli sebelumnya juga mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023. Adapun, keempatnya telah dilakukan pemanggilan.
"Di mana dua diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atu keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Advertisement
Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CG49zzS-LpNPzEkRwGLIHEb3ApI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699868/original/015036200_1703723357-Ketua_nonaktif_KPK_Firli_Bahuri-HERMAN_4.jpg)
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.
Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/10kInF81kgrG-2WcW3Ylq5xhZfM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699135/original/012761000_1703662725-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-1.jpg)
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
![Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hTnQjBIR2fcJiDZMVYChKq3v1gM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699669/original/064055200_1703681634-Infografis_SQ_Alasan_Dewas_KPK_Jatuhkan_Vonis_Berat_terhadap_Firli_Bahuri.jpg)
Terkini Lainnya
Eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sekjen PBB Jawab Tudingan Soal Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen
Satu Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat
Yusril Ihza Mahendra
Jepang
Syahrul Yasin Limpo
KPK
Yusril
Firli Bahuri
Firli
Saksi Meringankan
Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Sekjen PBB Jawab Tudingan Soal Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen
Hotman Minta Otto Hasibuan dan Yusril Jadi Pengacara Pegi Setiawan
Top 3 News: SYL Jadikan Biduan Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun Cuma Masuk Dua Kali
Mundur dari Ketua Umum PBB, Yusril Akan Jadi Jaksa Agung?
PBB Siapkan 3-4 Nama Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Jadi Pj Ketum PBB Gantikan Yusril, Fahri Bachmid Siap Sukseskan Pilkada 2024
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid
Yusril: Prabowo Bijak, Tidak Mungkin Bentuk Kabinet 100 Menteri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Tim Pengmas UI Berikan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator