, Jakarta - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap atas penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi di MA untuk memenangkan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka yang sedang berperkara. Hasbi pun menerima uang pelicin agar atas perkara tersebut dari Dadan Tri Yudianto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heriyanto Tanaka," kata Jaksa KPK dalam amar dakwaannya, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Jaksa menerangkan, Hasbi sekitar bulan Februari 2022 diperkenalkan dengan Dadan dan Heriyanto yang sedang berperkara atas simpanan berjangka di KSP Intidana dengan Ketua Umum KSP Budiman Gandi Suparman atas pemalsuan Surat/Akta Notaris.
Advertisement
Perkara itu pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang yang dalam putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG membebaskan Budiman Gandi Suparman dari dari segala dakawaannya.
Heriyanto pun mengajukan upaya Kasasi ke tingkat MA dan telah teregister dengan nomor 326 K/Pid/2022.
Dadan yang telah mendengar permasalahan Heriyanto menyanggupi agar membantunya hingga akhirnya mulai melakukan pertemuan dengan Hasbi. Pertemuan itu pun berlangsung di kantor Sekretariat nonaktif MA itu pada bulan Maret 2023.
"Pada tanggal 8 Maret 2023 bertempat di ruang kerja terdakwa gedung MA bertemu dengan Dadan menyampaikan bahwa Heriyanto sedang mempunyai masalah hukum yang sedang berproses di MA dan meminta agar terdakwa untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heriyanto yang kemudian terdakwa sanggupi," beber Jaksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerimaan Uang Melalui Perantara
Hasil kongkalingkong itu pun menyepakati Hasbi menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Herianto melalui perantara Dadan.
Singkat cerita sidang kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Nurwahyuni dan hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Bayuardi memutuskan Budiman bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
"Terdakwa beesama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurussan kasasi pidana Nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya serta perkara kepailitan KSP di MA untuk kepentingan Heriyanto," ungkap Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
Penerimaan Uang Melalui Perantara
KPK
Hasbi Hasan
Sekretaris MA
ma
Rekomendasi
KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial