uefau17.com

Seorang Prajurit TNI Yon Zipur di Ambarawa Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Senior - News

, Jakarta - Seorang prajurit TNI Batalyon Zeni Tempur 4/TK, Prada MZR meninggal dunia diduga usai dianiaya dua seniornya di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harizon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023.

"Perintah Pangdam 4/Diponegoro untuk segera diproses hukum," kata Richard dilansir dari Antara, Minggu (3/12/2023).

Menurut dia, dua prajurit senior yang diduga melakukan penganiayaan, yakni Pratu W dan Pratu D, sudah diamankan di Pomdam Diponegoro. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban di kesatuan tersebut dikumpulkan oleh para seniornya.

Belum diketahui alasan para prajurit tersebut dikumpulkan pada 30 November malam itu. Richard menambahkan, Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan itu untuk diusut dan ditindak.

Korban Prada MZR sempat dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo, tetapi sesampainya di rumah sakit, korban asal Kabupaten Demak itu meninggal dunia. Jenazah Prada MZR kini telah dipulangkan untuk dimakamkan di tempat asalnya di Kabupaten Demak.

"Para pelaku sudah diamankan di Pomdam," ucap Richard.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Imam Masykur

Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan Imam Masykur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiganya diyakini melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Selian pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD.

Ketiga terdakwa menurut Oditur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap masyarakat sipil Imam Masykur. Selian itu mereka tebukti telah melakukan penculikan terhadap korban.

Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat