, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Pakar Hukum Pidana Unas Jakarta, Ismail Rumadan menyatakan, langkah tersebut tentu tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
"Tindakan semacam ini semakin mempertegas bukti bahwa adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tutur Ismail kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
"Tindakan pengembalian ini sama sekali tidak mneeenggugurkan tindak pidananya. Proses penegakan hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku yang dijerat oleh Pasal 2 dan Pasal 3.
"Dalam hal ini jika pelaku tindak pidana korupsi telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut," jelas Ismail.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengembalian Uang 2 Juta USD
![Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vC2zD65dNZJ3mMF31FHti4CoioI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4634203/original/093568200_1698987692-VideoCapture_20231103-110406.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas dia.
“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia.
Adapun tindak lanjut terkini, sambungnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.
Advertisement
Aliran Uang Masuk ke Komisi I
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
![INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zch5DOiNImvQbdUO1-c_ubckskU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3221209/original/083781000_1598542004-200826_Deretan_Kasus_Besar_yang_Sedang_Ditangani_Kejagung.jpg)
Terkini Lainnya
Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pengembalian Uang 2 Juta USD
Aliran Uang Masuk ke Komisi I
BPK
Achsanul Qosasi
Kejagung
Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Rekomendasi
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalih Ingin Dekat Cucu, Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Porong Jatim
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Metro Sepekan: Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Jaksel untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Sekjen PDIP Hingga Ganjar Pranowo dan Menteri Ikut Meriahkan Soekarno Run di GBK
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Jepang Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Detailnya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Nonton Music Video Dangdut Anita Kaif - Dipikir-Pikir di Vidio, Lagu Wajib Pecinta Dangdut Modern
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI