, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.
Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menandaskan.
Sebelumnya, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut hukuman selama 5 tahun.
"Menuntut menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu penuntut umum," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan untuk Acsanul Qosasi
![Jaksa tuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PlTjFqOzF_j43Gv5S7M00hOMJ-I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838449/original/068771500_1716273725-Jaksa_tuntut_Achsanul_Qosasi_5_tahun_penjara-ANGGA_5.jpg)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," jelas jaksa.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Termasuk juga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jaksa menandaskan.
Advertisement
Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang
![Jaksa tuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1U73Wl6PS9Ai1nKU2qy5KPPI9vI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838448/original/004627300_1716273725-Jaksa_tuntut_Achsanul_Qosasi_5_tahun_penjara-ANGGA_6.jpg)
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku sempat menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disewa untuk menyimpan uang sebesar Rp40 miliar hasil pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.
Diketahui, uang itu dipegang Qosasi setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Di sidang lanjutan perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5, Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya. Ia lantas menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk waktu satu tahun.
"Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?" tanya hakim Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Satu tahun, Yang Mulia," jawab Qosasi.
Meskipun telah menyewa rumah itu, pada akhirnya tidak ada yang menghuni, termasuk dirinya. Ia bahkan mengakui kalau perbuatannya terbilang mubazir.
"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?" sentil hakim Fahzal.
"Iya," singkat Qosasi.
Uang Selalu Dibawa di Mobil
![Jaksa tuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DazW3D7hUCCkde4NjHOojYXlin0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838451/original/008686200_1716273727-Jaksa_tuntut_Achsanul_Qosasi_5_tahun_penjara-ANGGA_2.jpg)
Sebelum menyewa rumah itu, Qosasi mengaku selalu membawa uang itu ke mana saja di dalam mobilnya. Dan itu diakuinya sangat berisiko. Hanya saja dia tidak memiliki pilihan lain kala itu.
Eks anggota BPK itu juga menyampaikan memang ada rencana untuk mengembalikan uang Rp40 miliar. Namun pada akhirnya tidak kunjung dikembalikan.
"Enggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jelas Qosasi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap dan melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Uang itu ditujukan merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Di satu sisi dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Ia juga dianggap telah melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
![Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UUbMEiyyEClJ41MI_G__3w8mVzg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464426/original/021671600_1686698696-Infografis_SQ_Sederet_Tersangka_Korupsi_BTS_4G_Kominfo.jpg)
Terkini Lainnya
Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dalih Ingin Dekat Cucu, Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Porong Jatim
Tuntutan untuk Acsanul Qosasi
Achsanul Qosasi Sewa Rumah untuk Simpan Uang
Uang Selalu Dibawa di Mobil
Achsanul Qosasi
Korupsi Proyek BTS
BTS 4G BAKTI Kominfo
Korupsi BTS Kominfo
Rekomendasi
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dalih Ingin Dekat Cucu, Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Porong Jatim
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Metro Sepekan: Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Jaksel untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar
Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Jokowi Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 1 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Pendapatan Makin Amblas, Rugi Krakatau Steel Bengkak pada Kuartal I 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pengobatan Hipertensi dengan Air Garam
Jadwal dan Link Live Streaming Tenis Wimbledon 2024: 1-14 Juli di Vidio
Bakal Maju di Pilkada Jabar, Ilham Habibie Ingin Cawagub Orang Sunda
6 Fakta Seru Inside Out 2, Termasuk Penjelasan di Balik Bentuk-Bentuk Emosi Riley