, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. Secara total mencapai Rp58.974.116.189,79 atau Rp58,9 miliar.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/202.
Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh Andhi Pramono.
Advertisement
Rekening atas nama orang lain yang dikuasai Andi yakni rekening BCA atas nama Ronu Faslah, BCA atas nama Sia Leng Salem, BCA atas nama Kamariah (mertua Andhi Pramono), BCA atas nama Iksannudin, kemudian BCA atas nama Radiman, BCA atas nama Nur Kumala Sari, dan BCA atas nama Yanto Andar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian
Jaksa merinci, Andi menerima dari Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun senilai Rp2.470.000.000,00 sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur. Dia menerima uang tersebut dalam 32 kali transaksi melalui rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, dan Kamariah.
Andhi juga menerima gratifikasi melalui Rony Falsah pada kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai tanggal 15 Desember 2020 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta. Andhi menerima 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2.796.300.000,00.
Andhi juga menerima dari PT Agro Makmur Chemindo saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang. Andhi menerima melalui 3 rekening atas nama orang lain yang dikuasai olehnya dengan nilai seluruhnya Rp4.008.545.500,00.
Penerimaan dari Rudi Hartono sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang dalam 7 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp1.170.000.000,00.
Penerimaan dari Rudy Suwandi saat menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur dan sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta dengan lima transaksi seluruhnya berjumlah Rp345.000.000,00.
Penerimaan dari Komisaris PT Indokemas Ahikencana Johannes Komarudin saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, berjumlah Rp360.000.000,00.
Penerimaan dari Hasim bin Lanahasa dan La Hardi dalam 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp952.250.000,00. Penerimaan dari Sukur Laidi dalam 16 kali penerimaan hingga seluruhnya berjumlah Rp480.000.000,00.
Dan penerimaan lainnya berjumlah Rp7.076.047.006,00. Andhi juga menerima dalam bentuk uang tunai keseluruhan berjumlah Rp4.176.850.000,00.
Advertisement
Pasal
ndhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Rincian
Pasal
Bea Cukai
Andhi Pramono
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Rampung Dikerjakan, Tol Cimanggis-Cibitung Lengkapi Jaringan Ruas JORR 2
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Gagal 5 Besar
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024 Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
Musim Pancaroba Tiba, tapi Masih Terjangkit Batuk Berdahak? Lakukan 4 Cara Mudah Ini di Rumah
Ibunda Calon Suami Ayu Ting Ting Singgung Soal Etika dan Kebijaksanaan di Tengah Dugaan Kandasnya Pertunangan Putranya
Pemain Incaran Manchester United Tebar Angin Surga: 90 Persen Siap Pindah Klub dan Tertarik ke Old Trafford
Kala Penampilan Debat Capres AS 2024 Perdana Joe Biden Bikin Panik Partai Demokrat dan Hati Hancur