uefau17.com

Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G - News

, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada Jumat 3 November 2023 lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keteranganya, Jumat 3 November 2023.

Lalu siapa Achsanul Qosasi? Berikut profil singkatnya.

Dikutip dari merdeka.com, Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966. Achsanul Qosasih merupakan putra dari seorang Ulama Besar Madura, ia mengawali pendidikannya di SD Daramista. Sepeninggal ayahnya, ia pindah ke Jakarta demi meneruskan pendidikannya.

Achsaul Qosasi meraih Sarjana Ekonomi di Universitas Pancasila, ia melanjutkan Pendidikan Masternya di Jose Rizal University, Manila, Filipina.

Dikutip dari bpk.go.id, Achsanul pernah menjadi anggota Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pada 2000 lalu, Achsanul terjun ke dunia olahraga dengan menempati posisi sebagai Ketua Umum Persija Selatan.

Setelah itu, Achsanul menjabat sebagai Bendahara PSSI pada 2007 hingga 2011. Ia juga tercatat saat ini berstatus Presiden Madura United, salah satu klub papan atas Liga 1.

Selain di dunia olahraga, Achsanul Qosasi juga pernah menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harta Kekayaan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Achsanul Qosasi ternyata memiliki harta 24.853.836.289 atau Rp24,8 Miliar. Angka itu berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan pada 20 Maret 2023 untuk pelaporan periodik tahun 2022.

Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK, Achsanul Qosasi memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumenep, Bogor dan Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan totalnya Rp 21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga memiliki tujuh unit kendaraan terdiri dua unit Toyota Alphard, Camry Sedan, VW sedan, VW minibus dan Toyota Kijang Innova, Outlander Sport. Totalnya mencapai Rp1,47 miliar.

Achsanul Qosasi juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.

Dalam LHKPN itu, Achsanul Qosasi mengaku memiliki utang Rp 4,8 miliar. Sehingga total harta Achsanul Qosasi senilai Rp 24.853.836.289.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat