, Jakarta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan barang bukti dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023). Dalam sidang hari ini beragendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan seperti airsoftgun berjumlah tiga unit, satu korek api berbentuk pistol, sepatu para terdakwa, pakaian korban hingga mobil merek Toyota Innova yang digunakan untuk menculik Imam Masykur dan beberapa barang bukti lainnya.
Tak hanya menampilkan barang bukti saja, dalam sidang itu juga memutar video yang diduga peristiwa penyiksaan ketiga prajurit TNI terhadap Imam Masykur. Dalam video itu terlihat bagian punggung Imam Masykur dalam kondisi banyak luka.
Advertisement
"Dek, bilang Mamak kirim uang Rp50 juta," suara Imam Masykur dalam video yang ditampilkan dalam sidang dengan bahasa Aceh.
Namun, sebelum video diputarkan, Fauziah yang merupakan ibu dari pemuda Aceh itu meminta izin untuk keluar dari ruang persidangan.
"Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya ibu tidak melihat," ujar Fauziah usai persidangan.
Adik Imam Masykur juga Tak Sanggup Melihat Kakaknya Disiksa
Tak hanya Fauziah yang tak sanggup melihat video itu, Fakhrulrazi yang merupakan adik Imam Masykur juga tidak mau menyaksikan video tersebut. Saat itu, ia lebih memilih menduduk selama video diputar.
Kemudian, terkait dengan barang bukti airsoftgun milik para terdakwa dalam hal ini tiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dibelinya dari salah satu aplikasi belanja online.
"Nominal kami enggak paham. Dibeli online. Kapannya nanti saat pemeriksaan tersangka. Dibeli kapan, harga berapa, peruntukannya apa. Akan ditanyakan pada persidangan selanjutnya ketika acara pemeriksaan para terdakwa," pungkas Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imam Masykur Diborgol dan Disiksa Tiga Prajurit TNI di Dalam Mobil hingga Tewas
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08.
Oditur Militer (Otmil) II-07 atau penuntut umum, Letkol Chk U.J Supena mengatakan, surat palsu itu digunakan saat mereka melakukan penggerebekan ke toko milik Imam Masykur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penggerebekan ke toko obat dan kosmetik illegal milik Saudara Imam Masykur, dan saksi-2 dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan surat palsu," kata Letkol Chk Supena dalam sidang, Jakarta Timur, Senin (30/10).
Surat palsu itu dikeluarkan, ketika Imam Masykur berteriak. Karena, teriakannya itu mengundang masyarakat sekitar untuk datang ke lokasi.
"Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil," ujarnya.
Selanjutnya, Imam Masykur pun diborgol dan kemudian dibawa ke dalam mobil yang memang sudah disediakan atau mereka bawa. Imam mengalami penyiksaan hebat di dalam mobil oleh ketiga prajurit TNI itu.
"Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur," kata Supena.
"Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil," sambungnya.
Advertisement
Jasad Imam Masykur Dibuang ke Sungai
Terdakwa Praka RM yang merupakan anggota Paspampres kemudian menelepon keluarga Imam Masykur diminta uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh terdakwa I atau Praka RM.
"Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta. Kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu," ucap Praka RM yang dibacakan Oditur.
Lalu, keluarga Imam Masykur pun menjawab, "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anakku, pak," jawab keluarga Imam Masykur kembali dibacakan Oditur.
Dalam perjalanan tersebut dan masih di dalam mobil, tiba-tiba saja Imam Masykur mengeluh jika dirinya mengalami sesak nafas.
Kemudian, salah satu korban bernama Khaidar ketika itu diminta untuk memeriksa atau mengecek kondisi pemuda Aceh itu.
"Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia," kata Supena.
Akhirnya mereka pun melakukan kesepakatan untuk membuang jasad Imam Masykur di tempat yang sepi.
"Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Dalam perjalanan, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis," ungkapnya.
"Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil, para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Sekitar pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus, jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta," sambungnya.
Hasil Visum, Imam Masykur Tewas Mengerikan Akibat Penyiksaan
Sebelumnya, Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga anggota TNI.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Imam Masykur Diborgol dan Disiksa Tiga Prajurit TNI di Dalam Mobil hingga Tewas
Jasad Imam Masykur Dibuang ke Sungai
Hasil Visum, Imam Masykur Tewas Mengerikan Akibat Penyiksaan
TNI
Imam Masykur
Pemuda Aceh
Paspampres
Praka RM
penyiksaan
Pembunuhan
Prajurit TNI
Hari Lahir Pancasila
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
33 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Sudah di Makkah, Kecuali yang Sakit
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
TOPIK POPULER
Populer
Bertemu Pimpinan Daerah Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Sister City RI-RRT
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Kolaborasi Industri Pertahanan
Mensos Risma Tak Sepakat Konsep Panti Jompo: Itu Budaya Luar Negeri
Imigrasi: Kebijakan Visa on Arrival Bakal Dievaluasi, Imbas Banyak WNA Overstay
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Pemprov Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar di Minimarket hingga Ruko
Jokowi Bertemu Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia di Istana
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tak Libatkan Partai Pengusung Lain, Ini Penjelasan Gerindra
Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Tanzania, Penonton Diimbau Jaga Ketertiban
Patok Tarif Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS
Liga Champions
Hadiah Real Madrid Juara Liga Champions 2024, Angkanya Bikin Ngiler
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Berita Terkini
Cegah Hoaks hingga Politik Uang Saat Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng NU dan Muhammadiyah
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Yuk Kenali Hewan Kurban Anda Agar Sehat dan Bebas dari Penyakit!
Timnas Indonesia vs Tanzania Imbang, Shin Tae-yong Ungkap Strategi Spesial untuk Kecoh Lawan
4 Momen Tantri Kotak dan Arda Naff Berangkat Haji: Kami Memenuhi Panggilanmu Ya Allah
Cara Memutihkan Gigi yang Kuning dengan 1 Bahan Dapur Alami dan Aman Digunakan
Ingin Jadi Generasi Muda Kreatif dan Inovatif? Founder Young On Top Billy Boen Ungkap Rahasianya
Polri Buru 8 WNI Bantu Pelarian Pimpinan Gangster Thailand, Ada Ojol hingga Sopir Taksi
VIDEO: Lagi! 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Ziarah
Peluncuran Percontohan Penangkapan Ikan Terukur Pakai Koneksi Starlink dari Telkomsat
Cara Mencerahkan Lutut Hitam Menggunakan Serum dan Bahan Dapur Alami yang Aman
Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa di Polda Jatim
VIDEO: Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Keliru Menangkap Pegi, akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Dari 4 Juta Penerima, Bansos PKH dan Sembako Sudah Tersalur Segini
Cara Menghilangkan Mata Panda dengan Menggunakan 1 Jenis Bunga Saja