uefau17.com

Hakim Tipikor Hargai Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo - News

, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menghadiri sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (11/10/2023).

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengapresiasi kehadiran Dito. Menurutnya, kehadiran Menpora Dito ini bisa menjadi contoh patuhnya pejabat negara terhadap proses hukum.

Apalagi, dalam persidangan ini bisa menjadi ruang bagi pejabat negara termasuk Dito menjawab segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Jadi, pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai. Kedua, saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung, minta berita-berita itu diklirkan," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Hakim Fahzal menyebut, bantahan yang kerap dikeluarkan oleh Dito di luar persidangan tak bisa dijadikan alat bukti. Menurut hakim, persidangan merupakan ajang untuk mengklarifikasi segala tuduhan dan perbuatan.

"Kalau suadara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan, ini kan fakta," kata Fahzal.

Di sisi lain, Dito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Hakim Tipikor yang memberinya ruang untuk membantah segala tuduhan yang selama ini beredar.

"Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan majelis hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," kata Menpora Dito Ariotedjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dito Dikonfirmasi soal Pertemuannya dengan Galumbang

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebesar Rp27 miliar. Uang itu diduga diterima Dito untuk pengamanan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito membantahnya saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/10/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri berusaha mengonfirmasi kepada Dito soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan diduga membahas soal pengamanan kasus korupsi ini.

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah, ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?," tanya Fahzal Hendri.

"Sekarang saya tahu," Dito menjawab.

"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan- Komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang (Anang Achmad Latif-Dirut BAKTI Kominfo), kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Resi Yuko Bramani-Karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Fahzal.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Jadi itu enggak benar, itu?" tanya Fahzal mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G

"Enggak benar," kata Dito.

 

3 dari 4 halaman

Dito Bantah Terima Uang Rp27 Miliar

Dalam persidangan ini, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Hanya saja Dito tak menjelaskan detail waktunya.

Namun demikian, Dito membantah dalam pertemuan yang terjadi di rumah aset milik orang tuanya itu dirinya menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar.

"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.

"Tidak ada (titipan)," pungkasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

 

4 dari 4 halaman

Dakwaan Eks Menkominfo Johnny G Plate

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat