, Jakarta - TikTok Indonesia mulai hari ini Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB telah resmi menutup layanan jual beli di platformnya TikTok Shop.
Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait penutupan TikTok Shop oleh TikTok Indonesia ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Advertisement
Mendag Zulhas mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) itu pun berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah.
"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu (4/10/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga angkat bicara. Dalam sambutannya saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023, Jokowi membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaftif terhadap perubahan regulasi.
"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata Jokowi.
Berikut sederet respons pemerintah usai TikTok Indonesia patuhi aturan menutup layanan jual beli di platformnya TikTok Shop dihimpun :
Tiktok Indonesia resmi menghentikan transaksi e-commerce mulai 4 Oktober, hari ini. Pemerintah menegaskan, aktivitas sosial media dan e-commerce tidak boleh digabungkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Mendag Zulhas Sampaikan Terima Kasih
![Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CVZ-xz7P8YPzR8_1B_gvMIaTTGc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4571230/original/008851700_1694429842-IMG_5325.jpeg)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini lantaran, melihat TikTok Shop yang masih ditemukan pada platform tersebut dan konsumen bisa berbelanja meskipun, pihak pemerintah sudah memberi keputusan soal itu. Agar, Social Commerce tidak menggabungkan dengan transaksi jual beli.
Menanggapi soal itu, Mendag Zulhas menjelaskan, pihak TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Tetapi, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan dari Kemendag, namun bila masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," jelas Mendag.
Kemudian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) itu menegaskan, agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," ucap Mendag Zulhas.
Dia pun berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah.
"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu (4/10/2023).
Pemerintah pada dasarnya tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia tetapi meminta perusahaan tersebut mengurus perizinan yang semestinya. Ia memastikan TikTok sebagai media sosial bisa beroperasi sebagai tempat iklan dan promosi seperti televisi. Tetapi melarang sebagai tempat berjualan.
"Hanya kita menata, mengatur Ya, misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilahkan. Kalau menjadi Social Commerce, silahkan," ucap dia.
"Dia bisa iklan, bisa promosi Tapi kalau jualan, nanti dia bisa urus e-commerce, kita bantu. Jadi, kita tidak melarang, tidak anti luar negeri karena jamannya memang keterbukaan jadi kita atur," jelas Mendag Zulhas.
Advertisement
2. Menkominfo Sebut TikTok Shop Tak Perlu Disanksi, Sudah Taati Peraturan
![Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8/2023). Arie mengatakan Kompinfo terus memutuskan akses aplikasi pinjol ilegal dan investasi bodong. (Siti/Merdeka.com)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4nACPNqTHI-nu8lGggvqJvP1OHA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549099/original/016960200_1692787373-IMG_20230823_155039.jpg)
Layanan TikTok Shop resmi ditutup mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi dilakukan dengan kehadiran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TikTok Indonesia pun mengaku patuhi hukum Indonesia, itu sebabnya jejaring sosial asal Tiongkok ini memutuskan untuk menutup layanan TikTok Shop.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan sanksi terhadap PSE atau platform yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kominfo menyebut, akan memberi sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan akses dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait dan evaluasi atas permohonan tersebut.
Menyoal TikTok Shop, Kominfo menyebut, setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, pihaknya tidak perlu memberikan sanksi pada TikTok.
"Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangannya.
Meski begitu, menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.
Masih soal penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menjalankan layanan e-commerce.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada.
Selain itu juga melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
3. Presiden Jokowi Minta Tak Alergi Teknologi dan Digitalisasi
![Jokowi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Sdp4M4kj6NYgK9xd2uS0uDKlg2Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594705/original/053599000_1696207680-Jokowi.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023, lengkap memakai batik seragam Korpri, Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Jokowi membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaftif terhadap perubahan regulasi.
"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan saat ini masih banyak negara yang belum siap dan khawatir dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Apalagi teknologi saat ini semakin canggih, misalnya Artificial Intelligence, dan Generatif Intelligence.
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, ternyata banyak negara yang belum mempersiapkam regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Sebagai contoh, yang dialami Indonesia terkait TikTok Shop.
"Mestinya teknologi muncul, regulasi disiapkan birokrasi kita. Muncul siapkan. Kalau gak siap yang kena seperti kejadian Tiktok Shop. Bisa mengenai UMKM kita mengenai pasar tradisional kita," ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, ASN tidak alergi terhadap teknologi dan perkembangan digitalisasi. Menurutnya, kedua hal itu sangat penting.
"Dan juga sekarang ASN (PNS) jangan alergi terhadap teknologi dan digitalisasi, sangat penting tidak kita cegah lagi mengejarnya harus lewat teknologi dan digitalisasi, karakter itu harus disampaikan kepada seluruh anggota KORPRI," pungkas Jokowi.
![Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g4Rh-pw3sZwzwhTNzJr1cY8xL_4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588862/original/047992900_1695710240-Infografis_SQ_Larangan_TikTok_Shop_Cs_Jualan_dan_Transaksi_di_Indonesia.jpg)
Terkini Lainnya
1. Mendag Zulhas Sampaikan Terima Kasih
2. Menkominfo Sebut TikTok Shop Tak Perlu Disanksi, Sudah Taati Peraturan
3. Presiden Jokowi Minta Tak Alergi Teknologi dan Digitalisasi
Oktober
Presiden Jokowi
tiktok
tiktok shop
Tiktok Indonesia
Aplikasi TikTok
menteri
TikTok Shop ditutup
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar