uefau17.com

TikTok Shop Resmi Tutup Besok, Mendag: Sudah Kirim Surat ke Saya - Bisnis

, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa, (3/10/2023).

Hal ini lantaran, melihat TikTok Shop yang masih ditemukan pada platform tersebut dan konsumen bisa berbelanja meskipun, pihak pemerintah sudah memberi keputusan soal itu. Agar, Social Commerce tidak menggabungkan dengan transaksi jual beli.

Menanggapi soal itu, Mendag Zulhas menjelaskan, pihak TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Tetapi, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan dari Kemendag, namun bila masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.

"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," jelas Mendag.

TikTok Shop Harus Jadi E-Commerce

Kemudian, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tegasnya..

Sebelumya, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang sebelumnya dari revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, berdasarkan Permendag No 31 tahun 2023 menyatakan bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Harga Minimum

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dengan, menetapkan persyaratan khusus bagi pedagang asing di pasar dalam negeri, yaitu menunjukkan bukti legalitas dagang di negara asal, memenuhi standar wajib SNI juga halal, mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk yang berasal dari luar negeri dan asal pengiriman barang.

Ada juga larangan terhadap pasar lokal  dan perdagangan sosial yang bertindak sebagai produsen, serta larangan pengendalian data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (PPMSE) dan afiliasinya di cabang mereka. Merupakan kewajiban PPMSE untuk memastikan  data pengguna PPMSE atau perusahaan afiliasinya tidak disalahgunakan.

3 dari 5 halaman

TikTok Shop Resmi Tutup Besok 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

TikTok Indonesia menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman TikTok Shop berhenti beroperas di Indonesiai ini disampaikan oleh TikTok Indonesia dalam ruang berita di laman resminya

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia dikutip Selasa (3/10/2023).

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," lanjut pengumuman tersebut.

Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan akan berkoodinasi dengan pemerintah terkait dengan rencana pengembangan platformnya ke depan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutup TikTok Indonesia.

Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

 

4 dari 5 halaman

Sosial Commerce

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. "PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki.

 

 

5 dari 5 halaman

Manipulasi Algoritma

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," tegas Fiki

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat