, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu, (4/10/2023).
Baca Juga
Pemerintah pada dasarnya tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia tetapi meminta perusahaan tersebut mengurus perizinan yang semestinya. Ia memastikan TikTok sebagai media sosial bisa beroperasi sebagai tempat iklan dan promosi seperti televisi. Tetapi melarang sebagai tempat berjualan.
Advertisement
“Hanya kita menata, mengatur Ya, misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilahkan. Kalau menjadi Social Commerce, silahkan,” jelasnya.
“Dia bisa iklan, bisa promosi Tapi kalau jualan, nanti dia bisa urus e-commerce, kita bantu. Jadi, kita tidak melarang, tidak anti luar negeri karena jamannya memang keterbukaan jadi kita atur,” sambungnya.
Di sisi lain, TikTok Indonesia sudah mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.
Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?
Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Platform Social Commerce Tak Boleh Dipakai untuk Transaksi
Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.
Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commercedilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan.
Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Terkini Lainnya
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
Platform Social Commerce Tak Boleh Dipakai untuk Transaksi
Mendag
Zulkifli Hasan
tiktok
tiktok shop
Rekomendasi
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Ekspor Baja Indonesia Meningkat, Mendag Zulhas Dorong Peningkatan Daya Saing
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Mendag Kunjungi Nigeria Bawa Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Mendag Cek Pasar Kelapa di Cilegon Jelang Idul Adha, Ini Hasilnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya