uefau17.com

HEADLINE: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Sudah Cukup Bukti? - News

, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementan pada Kamis 28 September 2023.

Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini dibenarkan sumber  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini. 

Lalu apakah KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo tersangka?

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. 

"Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali di KPK, Senin, (2/10/2023).

Namun, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebab KPK masih melakukan proses analisis terhadap barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah dinas maupun di Kantor Kementan.

"Kemarin proses penyidikan berjalan, melakukan penggeledahan, ditemukan sekian barang bukti, termasuk uang Rp 30 miliar, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik. Kami lakukan analisis di situ," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga masih memeriksa saksi-saksi sebagai pemenuhan alat bukti lainnya.

"Saksi-saksi lebih dahulu kami lakukan proses pemeriksaan, baru kemudian kami panggil tersangka untuk lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan. Di situlah kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini," ujarnya. 

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, setidaknya harus ada 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Misalnya, dokumen, keterangan calon saksi dan calon ahli.

"Untuk pemenuhan unsur perbuatan," kata Yudi kepada .

Yudi mengatakan, di tingkat penyidikan awal, penyidik pasti memeriksa perkara pokoknya terlebih dahulu. 

"Biasanya kalau di kementerian orang-orang yang ada di instansi tersebut misalnya pejabat, ASNnya, atau orang lain yang masih di kasus itu," ujarnya.

Sementara bukti-bukti yang ditemukan KPK saat penggeledahan hanyalah untuk mencari bukti tambahan.

"Jadi penetapan tersangkanya bukan karena temuan saat penggeledahan. Tapi udah sebelumnya di tingkat penyelidikan," ujar dia.

Sebelumnya saat menggeledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK menemukan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

Sementara di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan uang senilai puluhan miliar dan 12 pucuk senjata api.

Yudi mengatakan, sejatinya para tersangka dalam kasus ini sudah mengetahui jika dirinya telah menjadi tersangka jauh-jauh hari. Sebab para tersangka ini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum dilakukan penggeledahan.

"Para tersangka ini kan sudah terima SPDP, jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah jadi tersangka," tandasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Kementan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukumnya.

"Ada isu kepastian hukum di sana sehingga untuk menjamin adanya kepastian hukum setiap perkembangan penanganan perkara harus diumumkan baik umumkan kepada tersangka maupun KPK punya tanggungjawab kepada publik. KPK harus mengungkap kepada masyarakat," ujar Kurnia kepada .

Selain soal dugaan pemerasan, Kurnia juga berharap KPK menelusuri adanya Tindak Pindana Pencucian Uang dalam kasus ini. 

"Kita mengetahui ada irisan yang erat antara korupsi dan pencucian uang maka dari itu tidak salah kemudian KPK untuk turut menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang dalam dugaan tindak pidana korupsi itu," ujarnya.

Sementara Ahli Hukum Pidana Margarito Kamis mengatakan sepanjang belum ada pengumuman KPK bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka, maka seharusnya tidak ada satupun publik yang bisa menyebutnya sebagai tersangka. 

"Harus diterima kalau dia belum ditetapkan sebagai tersangka ya dia bukan tersangka. Kalau sudah lama sudah beberapa bulan atau sebulan atau dua bulan sudah diperiksa dan sampai sekarang statusnya masih seperti itu maka secara hukum harus dianggap belum ada bukti yang cukup untuk meyakinkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," kata Margarito kepada .

Sehingga kata Margarito, sepanjang KPK belum mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka maka KPK belum menemukan alat bukti yang cukup.

"Belum ada alat bukti cukup untuk meyakinkan mereka menetepkan beliau. Harus seperti itu, secara hukum begitu," ujar dia.

KPK Fokus ke Kasus Perintangan Penyidikan Dahulu?

KPK hingga saat ini belum memeriksa Syahrul Yasin Limpo usai kabar penetapan tersangka. Namun KPK justru memeriksa pengacara Syahrul Yasin Limpo, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz terlebih dahulu. Namun, hanya Febri dan Rasamala saja yang menghadiri panggilan KPK.

 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Sedianya selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.

"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

"Tentu ini berikutnya akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU ada ancaman hukumannya di pasal 21 UU tindak pidana korupsi," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum bersedia membeberkan lebih dalam soal pemeriksaan Febri dan Rasamala. Yang jelas, Ali menyebut tim penyidik ingin menggali lebih dalam soal pengetahuan Febri dan Rasamala berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.

"Ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan. Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," kata Ali.

"Dan tentu pengetahuan-pengetahui lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," Ali menandaskan.

Sementara berasarkan sumber , Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz diperiksa terkait kasus dugaan rencana pemusnahan barang bukti. "Infonya demikian," ujar seorang sumber di KPK.

Saat penggeledahan di kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan upaya pemusnahan dokumen yang merupakan barang bukti kasus korupsi.

 

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai pemeriksaan Febri Diansyah Cs terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan terlebih dahulu ketimbang pindana pokok yang menjerat Syahrul Yasin Limpo adalah hal yang lumrah.

"Itu hal yang biasa saja, bahwa proses penyidikan ada 3 hal yang penting bahwa dalam penyidikan kasus itu terkait perkara yang dijadikan sprindik. Kedua dari perkara penyidikan ini berkembang, mungkin ada pidana korupsi lain atau tindak pidana penyertanya misal merintangi penyidikan, atau memberi keterangan tidak benar. Jadi tidak harus berkutat pada perkara pokoknya," ujar Yudi kepada di Jakarta, Senin, (2/10/2023).

Yudi mengatakan, itu adalah strategi penyidik sebagai upaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

"Ini sah saja penyidik memanggil yang diduga ada kaitannya, bisa jadi ini terkait penggeledahan yang sudah dilakukan, di rumah dinas, kantor kementerian, ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dari 3 orang ini dari hasil penggeledahannya. Inikan saksi, siapapun bisa jadi saksi, lalu penyidik memandang perlu memanggil pemeriksaan untiuk mengkonfirmasi apa yang dipunya penyidik. Menurut saya ini biasa saja ketika orang dipanggil," kata dia.

Bantah Berniat Hilangkan Barang Bukti

Sementara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dalam kesempatan ini Febri membantah tudingan terlibat dalam percobaan menghilangkan barang bukti kasus ini.

"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku, dirinya memang dilibatkan sebagai penasihat hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini. Dia diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus Kementan ini.

"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, resiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata dia.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," dia menambahkan.

Febri mengaku saat ini dirinya dan Rasalama Aritonang membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemetaan resiko pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menegaskan hal itu terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan.

"Itu sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya yang harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," kata Febri.

"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau dipemberitaan (penyidikan) dalam berapa hari," kata dia.

Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.

"Untuk (tahap) penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan menjadi pengacara) dari Pak Mentan," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo

Pada Kamis, 28 September hingga Jumat 29 September 2023, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, pada Kamis 28 September 2023.

Di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

"Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Ali mengatakan, lantaran ditemukan banyak uang di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik memutuskan membawa alat penghitung uang saat penggeledahan berlangsung.

Terkait berapa nilainya, hingga kini masih dalam proses penghitungan. Namun, Ali menyebut uang itu mencapai puluhan miliar.

"Sekira sejauh ini puluhan miliar, yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujar Ali.

Dia mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.

"Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara. Ditemukan juga barbuk elektronik," ujar Ali.

Tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. KPK pun langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta.

Sementara penggeledahan di gedung A Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Saat penggeledahan, penyidik KPK tampak keluar membawa koper menuju kendaraan. Total sekitar lima koper dibawa oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan salah satu karyawan yang bekerja di Kementan mengaku melihat sejumlah ruangan telah disegel. Ia melihat ruangan itu sesudah mengikuti rapat di gedung A.

"Ada beberapa ruangan disegel di lantai 6 tadi saya lihat," kata karyawan itu yang namanya tidak ingin disebut.

 

3 dari 3 halaman

Riwayat 2 Adiknya Dalam Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Bakal Menyusul?

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah dibidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di kementeriannya.

Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka, termasuk apakah didalamnya ada nama Syahrul Yasin Limpo.

Namun, dengan kabar bahwa politikus Nasdem ini telah menjadi tersangka, maka menambah panjang daftar keluarga Yasin Limpo terjerat korupsi. 

Jauh sebelumnya, sang adik, Dewie Yasin Limpo juga terjerat kasus korupsi sehingga harus mendekam di penjara selama 6 tahun. Mantan Anggota Komisi VII DPR itu terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Vonis ini diterima Dewie pada Juli 2016 silam.

Ia menerima pelicin sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar. Dewie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie menerima SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.

Sementara adik Syahrul Yasin Limpo lainnya, Haris Yasin Limpo jadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada April 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengungkapkan, Haris Yasin Limpo yang diketahui menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat