, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementan pada Kamis 28 September 2023.
Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini dibenarkan sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).
Advertisement
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.
Lalu apakah KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo tersangka?
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali di KPK, Senin, (2/10/2023).
Namun, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebab KPK masih melakukan proses analisis terhadap barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah dinas maupun di Kantor Kementan.
"Kemarin proses penyidikan berjalan, melakukan penggeledahan, ditemukan sekian barang bukti, termasuk uang Rp 30 miliar, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik. Kami lakukan analisis di situ," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga masih memeriksa saksi-saksi sebagai pemenuhan alat bukti lainnya.
"Saksi-saksi lebih dahulu kami lakukan proses pemeriksaan, baru kemudian kami panggil tersangka untuk lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan. Di situlah kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini," ujarnya.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, setidaknya harus ada 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Misalnya, dokumen, keterangan calon saksi dan calon ahli.
"Untuk pemenuhan unsur perbuatan," kata Yudi kepada .
Yudi mengatakan, di tingkat penyidikan awal, penyidik pasti memeriksa perkara pokoknya terlebih dahulu.
"Biasanya kalau di kementerian orang-orang yang ada di instansi tersebut misalnya pejabat, ASNnya, atau orang lain yang masih di kasus itu," ujarnya.
Sementara bukti-bukti yang ditemukan KPK saat penggeledahan hanyalah untuk mencari bukti tambahan.
"Jadi penetapan tersangkanya bukan karena temuan saat penggeledahan. Tapi udah sebelumnya di tingkat penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya saat menggeledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK menemukan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.
Sementara di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan uang senilai puluhan miliar dan 12 pucuk senjata api.
Yudi mengatakan, sejatinya para tersangka dalam kasus ini sudah mengetahui jika dirinya telah menjadi tersangka jauh-jauh hari. Sebab para tersangka ini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum dilakukan penggeledahan.
"Para tersangka ini kan sudah terima SPDP, jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah jadi tersangka," tandasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Kementan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukumnya.
"Ada isu kepastian hukum di sana sehingga untuk menjamin adanya kepastian hukum setiap perkembangan penanganan perkara harus diumumkan baik umumkan kepada tersangka maupun KPK punya tanggungjawab kepada publik. KPK harus mengungkap kepada masyarakat," ujar Kurnia kepada .
Selain soal dugaan pemerasan, Kurnia juga berharap KPK menelusuri adanya Tindak Pindana Pencucian Uang dalam kasus ini.
"Kita mengetahui ada irisan yang erat antara korupsi dan pencucian uang maka dari itu tidak salah kemudian KPK untuk turut menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang dalam dugaan tindak pidana korupsi itu," ujarnya.
Sementara Ahli Hukum Pidana Margarito Kamis mengatakan sepanjang belum ada pengumuman KPK bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka, maka seharusnya tidak ada satupun publik yang bisa menyebutnya sebagai tersangka.
"Harus diterima kalau dia belum ditetapkan sebagai tersangka ya dia bukan tersangka. Kalau sudah lama sudah beberapa bulan atau sebulan atau dua bulan sudah diperiksa dan sampai sekarang statusnya masih seperti itu maka secara hukum harus dianggap belum ada bukti yang cukup untuk meyakinkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," kata Margarito kepada .
Sehingga kata Margarito, sepanjang KPK belum mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo tersangka maka KPK belum menemukan alat bukti yang cukup.
"Belum ada alat bukti cukup untuk meyakinkan mereka menetepkan beliau. Harus seperti itu, secara hukum begitu," ujar dia.
KPK Fokus ke Kasus Perintangan Penyidikan Dahulu?
KPK hingga saat ini belum memeriksa Syahrul Yasin Limpo usai kabar penetapan tersangka. Namun KPK justru memeriksa pengacara Syahrul Yasin Limpo, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz terlebih dahulu. Namun, hanya Febri dan Rasamala saja yang menghadiri panggilan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Sedianya selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali.
"Tentu ini berikutnya akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU ada ancaman hukumannya di pasal 21 UU tindak pidana korupsi," kata Ali.
Namun demikian, Ali belum bersedia membeberkan lebih dalam soal pemeriksaan Febri dan Rasamala. Yang jelas, Ali menyebut tim penyidik ingin menggali lebih dalam soal pengetahuan Febri dan Rasamala berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.
"Ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan. Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," kata Ali.
"Dan tentu pengetahuan-pengetahui lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," Ali menandaskan.
Sementara berasarkan sumber , Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz diperiksa terkait kasus dugaan rencana pemusnahan barang bukti. "Infonya demikian," ujar seorang sumber di KPK.
Saat penggeledahan di kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan upaya pemusnahan dokumen yang merupakan barang bukti kasus korupsi.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai pemeriksaan Febri Diansyah Cs terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan terlebih dahulu ketimbang pindana pokok yang menjerat Syahrul Yasin Limpo adalah hal yang lumrah.
"Itu hal yang biasa saja, bahwa proses penyidikan ada 3 hal yang penting bahwa dalam penyidikan kasus itu terkait perkara yang dijadikan sprindik. Kedua dari perkara penyidikan ini berkembang, mungkin ada pidana korupsi lain atau tindak pidana penyertanya misal merintangi penyidikan, atau memberi keterangan tidak benar. Jadi tidak harus berkutat pada perkara pokoknya," ujar Yudi kepada di Jakarta, Senin, (2/10/2023).
Yudi mengatakan, itu adalah strategi penyidik sebagai upaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Ini sah saja penyidik memanggil yang diduga ada kaitannya, bisa jadi ini terkait penggeledahan yang sudah dilakukan, di rumah dinas, kantor kementerian, ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dari 3 orang ini dari hasil penggeledahannya. Inikan saksi, siapapun bisa jadi saksi, lalu penyidik memandang perlu memanggil pemeriksaan untiuk mengkonfirmasi apa yang dipunya penyidik. Menurut saya ini biasa saja ketika orang dipanggil," kata dia.
Bantah Berniat Hilangkan Barang Bukti
Sementara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dalam kesempatan ini Febri membantah tudingan terlibat dalam percobaan menghilangkan barang bukti kasus ini.
"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023).
Febri mengaku, dirinya memang dilibatkan sebagai penasihat hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini. Dia diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus Kementan ini.
"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, resiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata dia.
"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," dia menambahkan.
Febri mengaku saat ini dirinya dan Rasalama Aritonang membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemetaan resiko pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menegaskan hal itu terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan.
"Itu sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya yang harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," kata Febri.
"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau dipemberitaan (penyidikan) dalam berapa hari," kata dia.
Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.
"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.
"Untuk (tahap) penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan menjadi pengacara) dari Pak Mentan," kata Febri.
![Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DwU-3nI0p7MWxecBFxDWYJIVS2A=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4595818/original/042011400_1696249938-Hl__13_.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo
![KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bLZd6t24NY5qTkQyqD21pr7OvGo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4591894/original/010508100_1695914666-IMG-20230928-WA0109.jpg)
Pada Kamis, 28 September hingga Jumat 29 September 2023, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, pada Kamis 28 September 2023.
Di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
"Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, lantaran ditemukan banyak uang di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik memutuskan membawa alat penghitung uang saat penggeledahan berlangsung.
Terkait berapa nilainya, hingga kini masih dalam proses penghitungan. Namun, Ali menyebut uang itu mencapai puluhan miliar.
"Sekira sejauh ini puluhan miliar, yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujar Ali.
Dia mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.
"Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara. Ditemukan juga barbuk elektronik," ujar Ali.
Tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. KPK pun langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta.
Sementara penggeledahan di gedung A Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Saat penggeledahan, penyidik KPK tampak keluar membawa koper menuju kendaraan. Total sekitar lima koper dibawa oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan salah satu karyawan yang bekerja di Kementan mengaku melihat sejumlah ruangan telah disegel. Ia melihat ruangan itu sesudah mengikuti rapat di gedung A.
"Ada beberapa ruangan disegel di lantai 6 tadi saya lihat," kata karyawan itu yang namanya tidak ingin disebut.
Advertisement
Riwayat 2 Adiknya Dalam Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Bakal Menyusul?
![20160613-Tangis Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara-Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oB0J_BQtOoTsgtaX1KxZwmKHElU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1262703/original/025259500_1465806702-20160613-Dewie-Yasin-Limpo-Hadapi-Vonis-Hakim-Helmi-3.jpg)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah dibidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka, termasuk apakah didalamnya ada nama Syahrul Yasin Limpo.
Namun, dengan kabar bahwa politikus Nasdem ini telah menjadi tersangka, maka menambah panjang daftar keluarga Yasin Limpo terjerat korupsi.
Jauh sebelumnya, sang adik, Dewie Yasin Limpo juga terjerat kasus korupsi sehingga harus mendekam di penjara selama 6 tahun. Mantan Anggota Komisi VII DPR itu terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Vonis ini diterima Dewie pada Juli 2016 silam.
Ia menerima pelicin sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar. Dewie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie menerima SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Sementara adik Syahrul Yasin Limpo lainnya, Haris Yasin Limpo jadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada April 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengungkapkan, Haris Yasin Limpo yang diketahui menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.
Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.
![Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-_nnMzqZV6zhC2diTtzB1a_8nGs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4595829/original/076039300_1696250099-Hl2__12_.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
KPK Fokus ke Kasus Perintangan Penyidikan Dahulu?
Bantah Berniat Hilangkan Barang Bukti
Kronologi Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo
Riwayat 2 Adiknya Dalam Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Bakal Menyusul?
Syahrul Yasin Limpo
KPK
Febri Diansyah
Rasamala Aritonang
kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo
Rekomendasi
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3