, Bekasi - Kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan tiga sekolah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih belum menemui titik terang. Pihak ahli waris mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membayar sesuai putusan pengadilan.
Tiga sekolah yang disegel pihak ahli waris, yakni SDN Bantargebang III, IV dan V, dengan luas keseluruhan sekitar 3.500 meter². SDN Bantargebang III kurang lebih 500 meter², SDN Bantargebang IV 1.900 meter² dan SDN Bantargebang V seluas 1.000 meter².
Baca Juga
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan perkara ini sejatinya sudah bisa diselesaikan sejak ahli waris memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Pemkot Bekasi dikatakan selalu menunda-nunda pembayaran meski telah ditegur pengadilan.
Advertisement
"Pertengahan tahun 2022 ketika putusan kasasi, Wali Kota Bekasi, saat itu masih Plt, bahasanya kalau memang ini hak warga akan segera dibayarkan. Namun faktanya kan sampai sekarang belum dibayarkan. Kalau mau bicara hukum yang sebenarnya, sejak putusan kasasi itu kan sudah inkrah, mestinya sudah bisa dibayarkan," kata Andri, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, soal mekanisme anggaran yang kabarnya menjadi alasan Pemkot Bekasi menunda pembayaran, harusnya sudah diancang-ancang sejak jauh-jauh hari. Pasalnya, perkara ini sudah lama berlangsung dan selalu dimenangkan oleh ahli waris.
"Kita perkara sudah lama, masuk pengadilan sejak 2020. Ya semestinya sejak tahun kemarin penganggaran sudah bisa dilaksanakan. Jadi tidak perlu sekarang ketika sudah PK, ditolak PK-nya harusnya sudah bisa dibayarkan," ujar Andri.
Ketidakseriusan Pemkot Bekasi ini lah yang akhirnya memicu ahli waris bertindak menyegel sekolah. Padahal, menurut Andri, pihak ahli waris sebenarnya iba dengan nasib para murid dan tidak bermaksud menelantarkan.
"Sangat kasihan sebenarnya, cuma kita dikondisikan oleh kadisdik sama wali kota, didesain jadi seolah-olah ahli waris jadi berhadapan dengan murid. Padahal kalau memang mereka punya niat baik untuk pelaksanaan KBM, semestinya proses penganggaran itu udah jauh-jauh hari setelah inkrah," paparnya.
Andri mengklaim pihak sekolah hingga wali kota tahu saat ahli waris pertama kali melakukan penyegelan di bulan Desember 2022. Namun KBM masih diizinkan lantaran Pemkot Bekasi berjanji akan segera membayar sembari menunggu putusan peninjauan kembali (PK).
"Tapi ketika PK sudah putus, ditolak, sudah ditegur ketua pengadilan, belum dibayarkan juga, ya akhirnya ahli waris mengambil sikap seperti itu, menyegel tanggal 27 Agustus, walau akhirnya kita buka lagi berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan," paparnya.
"Kami tidak ada mediasi komunikasi dengan pihak-pihak manapun (untuk pembukaan penyegelan), yang berkoordinasi yang memanggil kami adalah pengadilan. Jadi kami ya sudah, karena hukum yang memanggil kami, kita buka lah," tutupnya.
Sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan setengah emosi menegaskan akan membayar hak ahli waris sesuai dengan putusan pengadilan. Hal itu disampaikan saat meninjau salah satu sekolah yang disegel.
"Nanti gua bayar, gua bilang mau bayar, kan statementnya begitu," ujar Tri.
Ia memastikan akan membayar lunas dan meminta ahli waris untuk bersabar dan tak perlu khawatir. Ia menyebut Pemkot Bekasi membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menganggarkan dana sesuai putusan pengadilan.
"Lu percaya nggak, gua pernah bayar yang namanya pekerjaan pusat, SK-nya pusat nih, kemudian SPK-nya bodong. Itu kita menunggu waktu 10 tahun. Karena betul-betul inkrah, pengadilan menyatakan langsung bayar. Bayangin, kontraknya bukan kontrak pemda. Tapi karena di lapangan dianggap itu dilaksanakan, kita diwajibkan bayar. Apalagi ini yang jelas-jelas dia punya surat, ada putusan pengadilan. Apalagi sekarang gue jadi walikota, gue jadi kepala dinas aja gue bayar," papar Tri Adhianto.
"Kalau kemarin saja jaksa bilang tidak boleh bayar, kita bayar. Soalnya kejaksaan (memberi masukan), nanti aja dulu pak, lebih baik sabar nunggu putusan terakhir," akunya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wali Kota Sesalkan Tindakan Penyegelan
Tri pun menyesalkan tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris karena berdampak menghambat KBM para murid. Ia pun telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut hal ini karena dinilai melawan ketentuan negara.
"Kemarin sudah mulai dicari tuh, ada nggak unsur pidananya menutup ini (sekolah), udah kaya begitu, jadi akhirnya kuat-kuatan. Udah sekarang nggak usah berbuat apa-apa, kita statement karena kita akan bayar, selesai. Polisi juga udah mulai bergerak, cari perdatanya, cari pidananya, karena yang dilawan adalah negara, bukan orang per orang," tandasnya.
Sebelumnya, ratusan murid SDN Bantargebang IV dan V tak bisa lagi memasuki area sekolah akibat penyegelan oleh ahli waris. Imbasnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa dialihkan menjadi daring.
Sekitar 420 murid SDN Bantargebang V, belajar daring sejak sekolah disegel pada 27 Agustus 2023 lalu. Penyegelan, bahkan kabarnya dilakukan ahli waris tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Sementara pihak SDN Bantargebang IV yang sebelumnya juga belajar daring (21-22 Agustus 2023), berkesempatan tatap muka kembali sejak 23 Agustus 2023, meski harus menumpang di SD lain yang letaknya berdekatan.
Namun sejak Selasa 29 Agustus 2023, KBM di kedua sekolah kembali berjalan normal, meski pagar depan sekolah masih dalam kondisi digembok.
![Infografis Larangan Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah di Bandung. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AwS3z31C3aqcD_i_B28eR2f-31g=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289527/original/066898200_1673525258-Infografis_SQ_Larangan_Siswa_Bawa_Lato-Lato_ke_Sekolah_di_Bandung.jpg)
Terkini Lainnya
Kian Tegang, Kapal Filipina dan Tiongkok Tabrakan di Laut China Selatan yang Sengketa
Kadin Indonesia Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Simak Layanan yang Diberikan
Wali Kota Sesalkan Tindakan Penyegelan
Bekasi
Wali Kota Bekasi
Sengketa
sekolah
Tri Adhianto
Rekomendasi
Kadin Indonesia Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Simak Layanan yang Diberikan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya